Kejagung Tahan Satu Orang tersangka PNS Dugaan Korupsi Kapal Penyeberangan Kepulauan Seribu -->

Iklan Semua Halaman

Kejagung Tahan Satu Orang tersangka PNS Dugaan Korupsi Kapal Penyeberangan Kepulauan Seribu

Pulo Lasman Simanjuntak
30 November 2014
Jakarta , eMaritim.Com,-Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan 1 orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal penyeberangan Kepulauan Seribu di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2012-2013. Tersangka yang ditahan merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Dishub DKI Jakarta.

Pantauan , Kamis (27/11/2014), tersangka atas nama Kamaru Zaman Budyanto itu digiring oleh jaksa penyidik ke dalam mobil tahanan sekitar pukul 18.40 WIB. Kamaru ditahan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan.

Kamaru yang mengenakan kemeja warna merah marun itu bungkam ketika ditanya mengenai kasus yang menjeratnya. Pun ketika ditanya keterlibatan eks Kadishub DKI Udar Pristono dalam kasus itu, Kamaru tetap diam seribu bahasa. Dia pun akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

Dalam kasus ini, Kamaru merupakan Kepala Seksi Sarana Prasarana Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhan pada Dishub DKI Jakarta.‎ Para tersangka diduga melakukan mark-up anggaran senilai Rp 24 miliar dengan pemenang tender yaitu PT SMS. ‎Penyidik pun telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini yaitu 4 orang PNS dan 1 orang dari pihak rekanan.

Dari keempat PNS tersebut, salah satu tersangka yaitu Drajad Adhyaksa sebelumnya juga telah dijerat jaksa dalam kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta yang juga menjerat Udar Pristono.

Sementara itu, para tersangka lainnya yaitu THS dan BU belum juga ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pun dengan tersangka ABS yang merupakan pihak rekanan dari pihak swasta juga belum ditahan.(detik.com/lasman simanjuntak)