Menkeu : Ada Empat Point untuk Bahas Insentif Industri Galangan Kapal ! -->

Iklan Semua Halaman

Menkeu : Ada Empat Point untuk Bahas Insentif Industri Galangan Kapal !

Pulo Lasman Simanjuntak
19 November 2014


Jakarta, BeritaRayaOnline,-Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan ada empat poin yang dibahas dalam rapat koordinasi (rakor) yang baru saja digelar dan dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Maritim Indroyono Soesilo.

"Membahas insentif untuk industri galangan kapal, fokusnya ada empat," kata Bambang di Kementerian Perindustrian, Jakarta, belum lama ini.

Bambang menjelaskan, poin pertama adalah masalah Pajak Penambahan Nilai (PPN) agar tidak merugikan industri dalam negeri. Poin kedua adanya mengenai bea masuk yang akan dicari tarif-tarif yang bisa diturunkan kalau diperlukan komponen impor yang masih dibutuhkan.

"Yang ketiga kita akan menyederhanakan proses prosedur Bea Masuk yang ditanggung oleh Pemerintah (BMDTP) terutama terkait dengan industri galangan kapal. Yang keempat fasiltas PPH melalui tax allowance untuk industri galangan kapal. Jadi ada empat itu," paparnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo mengatakan, pemerintah ingin mengembangkan industri galangan kapal di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan visi misi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang lebih ingin menggarap sektor kemaritiman.

Indroyono menuturkan, saat ini terdapat 198 industri galangan kapal di Indonesia. Namun, yang memiliki perkembangan pesat hanya 110 industri galangan kapal yang terletak di Pulau Batam.
"Yang 88 di luar Batam itu masih belum, yang 110 ini yang bagus," kata Indroyono.

Industri Galangan Kapal
Pemerintah berencana akan memberikan insentif fiskal dan insentif nonfiskal kepada industri galangan kapal nasional. Kondisi fiskal Indonesia  tergambar dari berbagai persoalan yang membelit keuangan negara.

Menteri Keuangan  Bambang Brodjonegoro mengatakan, penerapan Pajak Penambahan Nilai (PPN) akan direvisi agar kebijakan ini tidak memberatkan industri galangan kapal nasional. upaya mendorong pertumbuhan industri yang bersifat padat karya, sudah saatnya pemerintah segera mengeluarkan kebijakan insentif yang mampu meringankan para industri galang kapal diindonesia. Namun PPN tidak akan dibebaskan karena itu akan merugikan.

"PPN kan cuma satu tarifnya single 10 persen, tinggal sekarang pemberlakuannya sedang kita pikirkan," kata Bambang di Kementerian Perindustrian, di Jakarta, belum lama ini.

Bambang menambahkan, untuk penerapan mekanismenya akan dibahas pada rakor selanjutnya. Pemerintah tidak ingin merugikan industri galangan kapal nasional, perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2011 berkait dengan PPN akan bisa dilakukan pada tahun ini. Penerapan ini bukan hanya berlaku untuk BUMN tapi seluruh industri galangan kapal nasional.

lebih lanjut dia menyatakan, jangan terlalu mementingkan kehilangan penerimaan pajak atas penerapan kebijakan ini.yang terpenting adalah maju dan berkembangnya industri galangan kapal nasional.

Jika industri ini berkembang, penerimaan pajak tentu akan besar pula. "Enggak penting, kita jangan melihat kehilangan penerimaan negara," tegas Bambang.(dbs/pulo lasman simanjuntak)