Gaji Pelaut RI yang Bekerja di Kapal Berbendera Belanda Naik Sebesar 6,75 Persen -->

Iklan Semua Halaman

Gaji Pelaut RI yang Bekerja di Kapal Berbendera Belanda Naik Sebesar 6,75 Persen

Pulo Lasman Simanjuntak
27 Desember 2014
Jakarta,e.Maritim.Com,- Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) dan para pemilik kapal berbendera Belanda menandatangani kesepakatan untuk menaikkan gaji pelaut RI yang bekerja di kapal berbendera Belanda sebesar 6,75%.

President KPI Hanafi Rustandi mengatakan, kesepakatan itu dituangkan melalui perpanjangan collective bargaining agreemen (CBA) atau perjanjian kerja bersama (PKB) antara KPI dan Nautilus NL (Serikat Pekerja Pelaut Belanda) dengan Asosiasi Perusahaan Pelayaran Belanda di Jakarta, belum lama ini.

"Selain kenaikan upah pelaut RI, juga disepakati peningkatan perlindungan bagi para pelaut Indonesia," ujar Hanafi,di Jakarta, belum lama ini.

Dia mengatakan asosiasi perusahaan pelayaran Belanda yang menyepakati CBA dengan KPI al;Netherlands Maritime Employers Association (NEMEA), Social Maritime Werkgeversvoerbond (SMW) dan Vereniging Van Werkgevers In De Handelsvaart (VWH).

Hanafi mengatakan, dalam CBA yang baru ditandatangani itu juga mengatur tentang pesiun pelaut yang besarnya bervariasi.

"Untuk perwira sebesar 5% dari upah pokok setiap bulan, dan untuk bawahan sebesar USD 50 per bulan,"tuturnya.

Selain itu, kata dia, upah yang akan diterima para pelaut Indonesia juga akan meningkat 5,75% secara berkala selama 3 tahun ke depan. Terhitung 1 Januari 2015 naik 1,5%, mulai 1 Januari 2016 naik 2% dan terhitung 1 Januari 2017 naik lagi 2,25%.

Hanafi mengatakan, CBA yang baru ditandatangani tersebut mulai efektif berlaku terhitung 1 Januari 2015 dan berlaku selama 3 tahun sampai dengan 31 Desember 2017.

Namun demikian,kata dia, setiap tahun dapat dilakukan penyesuaian atau amandemen dengan mengikuti perkembangan regulasi internasional di sektor industri pelayaran.

“Terhitung 1 Januari 2015, total upah yang akan diterima seorang nakhoda sebesar US$5.292, sedangkan untuk AB sebesar USD1.146. Dan itu akan terus meningkat selama 3 tahun ke depan sesuai skala kenaikan upah yang telah diatur dalam CBA itu”, paparnya.

Dengan kurs rupiah Rp12.000/US$, maka gaji nahkoda Rp63,5 juta & ABK Rp13,75 juta.
Hanafi mengatakan, hal ini menunjukkan peran penting serikat pekerja dalam memperjuangkan hak-hak pelaut. “Dan KPI akan terus berupaya untuk memberikan perlindungan yang terbaik bagi para pelaut anggotanya,”ujarnya.

KPI berharap pemerintah Indonesia dapat merespons secara positif hal ini dengan mempercepat ratifikasi dan mengimplementasikan ILO Maritime Labour Convention, sehingga dapat lebih meningkatkan perlindungan kepada para pelaut Indonesia serta meningkatkan kepercayaan para pemilik kapal.(bisnis.com/lasman simanjuntak)