Jadi Pintu Masuk Bongkar Korupsi di Sektor Migas, KPK Incar Mafia Minyak dan Gas -->

Iklan Semua Halaman

Jadi Pintu Masuk Bongkar Korupsi di Sektor Migas, KPK Incar Mafia Minyak dan Gas

Pulo Lasman Simanjuntak
07 Desember 2014
Jakarta, eMaritim.Com,-Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) mengatakan kasus dugaan suap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bangkalan Fuad Amin Imron menjadi pintu masuk untuk membongkar korupsi di sektor minyak dan gas.

 Menurut Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, selain di Bangkalan, kontrak migas di sejumlah daerah terindikasi bermasalah. “Sedang kami telaah,” Adnan, menolak menyebutkan daerah yang dimaksud, kemarin.

Dua hari yang lalu KPK mencokok Fuad Amin dengan tuduhan menerima suap dari Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko. Dari tangan tersangka, KPK menyita Rp 700 juta. Adnan menduga suap kepada tersangka disetor sejak 2007, ketika Fuad masih menjabat Bupati Bangkalan, Jawa Timur.

PT Media Karya adalah pembeli gas dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE-WMO), pengelola eksplorasi Lapangan ke-30 Kodeco Energy Ltd di lepas pantai Madura Barat.

Untuk mendapatkan kontrak tersebut, PT Media Karya harus bekerja sama dengan PD Sumber Daya dalam mengerjakan proyek pipa gas pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan. Kerja sama Media Karya dengan Sumber Daya diteken pada 2007.

Adnan menduga modus serupa terjadi di daerah lain. “Modus mafia migas itu sama,” ujarnya.

 Ia berharap Tim Reformasi Tata Kelola Migas, yang dibentuk pemerintah, dapat menyuplai informasi. “Kami akan mendalami informasi dari Pak Sudirman,” ujar Adnan, merujuk ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said.

Menteri Sudirman menyebut kasus yang terjadi di Bangkalan itu sebagai korupsi sistemik. “Kami akan mengambil tindakan me-review semua izin proses,” katanya.

 Dengan evaluasi, borok sektor migas bakal ketahuan. “Yang begitu-begitu nanti terungkap,” katanya, dua hari yang lalu.

Tim Reformasi Tata Kelola Migas menduga modus suap kontrak migas di Bangkalan juga terjadi di daerah lain. Indikasinya, banyak badan usaha milik daerah tak memiliki infrastruktur layak. Padahal perusahaan diwajibkan mengelola 10 persen blok migas di daerahnya.

Anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas, Fahmy Radhi, mengatakan kondisi tersebut dimanfaatkan oleh mafia migas. “Ada celah di sana,” ujarnya. “Para mafia susah ikut tender, jadi mereka mendekati BUMD.” Mafia migas, dia melanjutkan, kerap memanfaatkan lemahnya tata kelola serta kedekatan dengan pembuat kebijakan.

Untuk memberantas praktek ini, Tim Reformasi berencana membenahi tata kelola dan mengevaluasi peraturan. Salah satunya, peraturan mengenai penunjukan perusahaan pelat merah milik daerah. “Harus dipastikan BUMD itu memiliki kelayakan sebagai pengelola migas,” ujarnya. Beleid lain yang akan ditinjau adalah soal tender. “Tender akan terbuka bagi para trader.”

Dalam kasus Fuad Amin, KPK memetakan hubungan pihak-pihak yang diduga terlibat. “Relasi-relasinya sebenarnya seperti apa,” kata Bambang Widjojanto, yang juga Wakil Ketua KPK. Pihak pertama, kata Bambang, adalah PT Pertamina HE sebagai pemasok gas. Kedua, PT Media Karya dan PD Sumber Daya. Terakhir, PT PLN sebagai pembangun dan operator Pembangkit Listrik Tenaga Gas Giri Timur. “Semua harus diperiksa,” ujarnya. (tempo.co/ cob/lasman simanjuntak)