Jakarta,eMaritim.Com,-Dalam menjalankan
Intruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan, Direktorat
Jendral Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) bersama dengan
Kementerian Luar Negeri melalui kegiatan advokasi nelayan yang tertangkap di
luar negeri.
“Target advokasi
nelayan 80% sedangkan realisasinya mencapai 84%.” Kata Asep Burhanudin selaku
Dirjen PSDKP di gedung GMB III Kementerian Kelautan dan Perikanan, Senin (12/1/2015)
Asep menjelaskan bahwa
sejak tahun 2011 hingga saat ini dari 130 kapal yang ditahan di luar negeri
dengan personel 716 orang nelayan PSDKP sudah memulangkan 683 orang nelayan,
yang terdiri dari 353 orang nelayan dari malaysia, 271 orang nelayan dari
Australia, 20 orang dari Rep. Palau, 14 orang nelayan dari Papua Nugini 14
orang dari Timor Leste dan 11 orang nelayan dari India.
“Kita masih punya beban
30 orang nelayan yang masih ditahan.” tambahnya.
Direktur Penanganan
Pelanggaran PSDKP, Lapis Silalahi juga menambahkan dari 30 orang nelayan
tersebut, 25 orang berada di Malaysia, 3 di Papua Nugini dan di India 2 orang
nelayan. Sedangkan 2 orang meninggal dunia dan 1 melarikan diri sehingga tidak
diketahui keberadaaannya.(sonny listyanto)