80 Persen Kapal Niaga yang Beroperasi di Indonesia Ternyata Kapal Impor dari Cina, Jepang, dan Korea -->

Iklan Semua Halaman

80 Persen Kapal Niaga yang Beroperasi di Indonesia Ternyata Kapal Impor dari Cina, Jepang, dan Korea

Pulo Lasman Simanjuntak
30 Januari 2015
Jakarta, eMaritim.Com,- Sesuai informasi dari BPPT sekitar 80 persen dari 13.224 unit kapal niaga yang beroperasi di Indonesia merupakan kapal impor dari Cina, Jepang, dan Korea, bahkan kapal buatan dalam negeri memiliki kandungan komponen impor 60 persen-70 persen.
 
"Dari hasil pembelian kapal impor mencapai 1,25 miliar dolar Amerika per tahun. Ini sangat disayangkan,” kata Ketua Ikatan Perusahaan Industri Galangan Kapal dan Sarana Lepas Pantai Indonesia, Eddy Kurniawan pada “Focus Group Discussion: Revitalisasi Industri Perkapalan Nasional” yang diselenggarakan BPPT di Jakarta, baru – baru ini seperti dikutip dari www.intelijenpost.com di Jakarta, Jumat sore (30/1/2015)
 
Sementara penyebabnya kata dia, kapal buatan dalam negeri relatif lebih mahal 10 persen-30 persen dibandingkan kapal impor. Selain itu, waktu produksi relatif lebih lama, karena minimnya dukungan industri komponen dan penunjang, katanya.
 
Selanjutnya untuk membuat sebuah kapal di galangan domestik, ujar dia, modal dari lembaga keuangan dalam negeri juga sulit diperoleh, ditambah lagi suku bunga relatif tinggi dibanding dengan lembaga pembiayaan luar negeri.
 
Selain itu, galangan kapal untuk pembuatan maupun reparasi kapal yang jumlahnya 198 galangan di dalam negeri belum mampu mencukupi kebutuhan nasional, sedangkan pembelian atau pesanan kapal di luar negeri meningkat, jelas semua galangan dalam negeri terancam bangkrut, ujarnya.
 
Menurut dia solusi terbaik, jika Indonesia ingin memajukan industri kapal dan galangan kapal dalam negeri, langkah pertama adalah memberi insentif fiskal dan moneter bagi industri ini dengan menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk penyerahan pembangunan kapal dari 10 persen menjadi nol persen.
 
“Selain itu menghapus PPN penyerahan impor/pembelian komponen kapal dari 10 persen menjadi nol persen dan bea masuk komponen kapal dari 5-12,5 persen menjadi nol persen. Karena di dunia semua ini tidak lazim,” katanya.
 
Setidaknya Pemerintah memberi insentif fiskal dan moneter bagi industri galangan kapal, maka negara akan mendapat keuntungan yakni menghentikan potensi devisa yang hilang ke luar negeri dari pembelian kapal impor yang mencapai 1,25 miliar dolar Amerika per tahun.
 
Menanggapi hal ini pakar hukum kelautan Dr Chandra Motik mengatakan, rencana Presiden Joko Widodo mengimpor 500-2.500 kapal dari Cina untuk memenuhi kebutuhan program Tol Laut ( TL ) akan menganak tirikan industri kapal nasional. Ia meminta segala peraturan yang menghambat perkembangan industri kapal nasional direvisi, tegas Chandra.(pulo lasman simanjuntak)