Jakarta,eMaritim.Com,-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggunakan kapal pengawas perikanan berhasil menangkap 14 kapal ilegal sejak 21 Januari sampai 25 Januari 2015 dalam operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yang digelar oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), KKP. 14 kapal ikan illegal ini terdiri dari 7 kapal ikan asing (KIA) dan 7 kapal ikan Indonesia (KII).
Melalui
situs resmi PSDKP KKP, Direktur Jenderal PSDKP, Asep Burhanudin menjelaskan KIA yang ditangkap terdiri dari 4 (empat) KIA berbendera Vietnam
yang ditangkap oleh KP. Hiu Macan 001 di Perairan Laut Natuna pada tanggal 22
Januari 2015, yaitu KM. BTH 9611075 TS, BTH 96782 TS, BTH 96783 TS dan BTH
96092 TS.
Selanjutnya keempat kapal tersebut dikawal menuju ke Stasiun PSDKP
Pontianak. Sementara itu, satu KIA berbendera Thailand KM 026 (80 GT, ABK 4
orang WNA Thailand dan 10 orang WNA Myanmar) ditangkap oleh KP Hiu 008 di
perairan timur Lhokseumawe pada tanggal 25 Januari 2015.
Sedangkan dua KIA
berbendera Philipina, yaitu KM Garuda 5 dan KM Garuda 6, ditangkap pada tanggal
24 Januari 2015 oleh KP Hiu Macan Tutul 001 di perairan Laut Sulawesi dan
diproses hukum di Pangkalan PSDKP Bitung.
Asep
menambahkan, ketujuh kapal asing ilegal tersebut melakukan kegiatan penangkapan
ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa
dilengkapi dokumen perijinan dari Pemerintah RI, dan diduga melanggar Pasal 93
ayat (2) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun
2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan denda paling banyak Rp. 20 miliar.
Tujuh
Kapal Ikan Indonesia Ilegal
Dalam
pelaksanaan gelar operasi pengawasan tersebut, KKP juga berhasil menangkap 7 kapal ikan Indonesia (KII) yang melakukan pelanggaran dalam kegiatan
penangkapan ikan di beberapa lokasi yang berbeda.
Pada
tanggal 21 Januari 2015, KP Hiu 004 menangkap dua KII yang diduga melakukan
kegiatan penangkapan ikan tanpa dilengkapi Surat Laik Operasi (SLO) Kapal
Perikanan maupun Surat Persetujuan Berlayar di Perairan Batam, Kepulauan Riau.
Kedua kapal, yaitu KM Berkat Jaya (26 GT, ABK 7 orang WNI) dan KM. Galang
Permai (6 GT, ABK 9 orang WNI), dikawal ke Satuan Kerja PSDKP Batam. Sementara
itu, satu kapal ikan KM. Mandiri 777 (ABK 12 orang) ditangkap oleh KP. Hiu
Macan 02 pada tanggal 24 Januari 2015 di Laut Maluku, diduga melakukan kegiatan
perikanan tanpa dilengkapi SLO, selanjutnya proses hukum di Pangkalan PSDKP
Bitung.
Selanjutnya,
pada tanggal 24 Januari 2015, KP Hiu Macan 003 menangkap 4 KII, yaitu KM
Samudera Jaya Raya I (88 GT, ABK 14 WNI dan 8 WNA Filipina), KM Samudera Jaya
Raya Perkasa (28 GT, ABK 2 WNI dan 2 WNA Filipina), KM Cahaya Samudera (6 GT,
ABK 4 WNI), dan KM Cahaya Samudera-02 (6 GT, dan ABK 3 WNI). Keempat kapal
tersebut melakukan pelanggaran Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) operasi
tunggal namun temuan dilapangan digunakan untuk melakukan kegiatan penangkapan
dalam sistem kelompok (group). Kapal selanjutnya dikawal ke Pelabuhan Perikanan
Pantai (PPP) Sorong untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
Perikanan.
“Penangkapan
kapal-kapal perikanan ilegal merupakan kerja nyata pemerintah untuk menjaga
sumber daya ikan yang dianugerahkan oleh Tuhan kepada bangsa Indonesia. Apabila
hal ini tidak dilakukan, maka lautan Indonesia akan dipenuhi oleh kapal-kapal
pencuri ikan asing yang tentunya akan sangat berdampak terhadap kelestarian
sumber daya ikan dan keberlanjutan mata pencaharian nelayan Indonesia.” Kata
Asep.(sonny listyanto)