Ditjen Perhubungan Laut Keluarkan Surat Edaran SIUPAL dan SIOPSUS -->

Iklan Semua Halaman

Ditjen Perhubungan Laut Keluarkan Surat Edaran SIUPAL dan SIOPSUS

Pulo Lasman Simanjuntak
22 Januari 2015
Jakarta,eMaritim.Com, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan,  Cap.Bobby R Mamahit mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk menindak lanjuti amanat Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Angkutan di Perairan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut.

 Dengan meningkatnya pertumbuhan perusahaan angkutan laut dan armada nasional pemegang Surat Izin Usaha Angkutan Laut (SIUPAL) dan Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus (SIOPSUS), maka Direktorat Jenderal Perhubungan Laut perlu melaksanakan evaluasi data administrasi dan teknis yang tujuannya untuk memperoleh validasi data-data terbaru seperti yang dikutip dari website Ditjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, di Jakarta, Kamis (22/1/2015).

a. Maksud dan tujuan, susunan direksi, domisili, NPWP perusahaan;
b. Data perusahaan dan armadanya (spesifikasi kapal milik terakhir);
c. Modal dasar Perusahaan;
d. Peralihan kepemilikan saham asing;
e. Laporan tahunan;
f. Laporan menyediakan fasilitas akomodasi untuk taruna/calon perwira yang akan melaksanakan praktek berlayar (Proyek Laut), bagi kapal yang berukuran GT 750 ke atas.

3. Terkait dengan butir 1 (satu) dan 2 (dua) diatas, setiap penyelenggara pelabuhan/Unit Pelaksana Teknis, agar menyampaikan Surat Edaran ini dan mendata ulang serta memberitahukan kepada pemegang SIUPAL dan SIOPSUS untuk melaporkan data administrasi dan teknis kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut cq. Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut .

4. Pelaksanaan evaluasi terhadap pemegang Surat Izin Usaha Angkutan Laut (SIUPAL) dan Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus (SIOPSUS) akan dilakukan secara serentak sejak diterbitkan Surat Edaran ini. Apabila hasil evaluasi terdapat ketidaksesuaian maka perusahaan pemegang SIUPAL dan SIOPSUS akan dilakukan penerbitan dan dikenakan sanksi administrasi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013 dalam Pasal 114 dan pasal 115.

5. Berkaitan dengan butir 4 (empat) di atas, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM
 93 Tahun 2013, dalam pasal 69 butir (6) pelaksanaan evaluasi dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali, sebagai bukti hasil perusahaan yang telah dievaluasi, pada lembar belakang dokumen SIUPAL/SIOPSUS akan dibubuhkan nama, tanda tangan petugas evaluasi yang diberi stempel Perhubungan dan tanggal pelaksanaan evaluasi sesuai dengan Surat Penugasan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut. (pulo lasman simanjuntak)