Ditjen Perhubungan Laut Keluarkan Maklumat Pelayaran , Perairan di Wilayah Indonesia Alami Gelombang Tinggi -->

Iklan Semua Halaman

Ditjen Perhubungan Laut Keluarkan Maklumat Pelayaran , Perairan di Wilayah Indonesia Alami Gelombang Tinggi

Pulo Lasman Simanjuntak
18 Januari 2015
Jakarta,eMaritim.Com Berdasarkan prakiran cuara dari BMKG, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengeluarkan maklumat pelayaran No. 05/1/DN 15 tanggal 12 Januari 2014 sehubungan dengan prakiraan gelombang tinggi dalam satu minggu ke depan terhitung dari tanggal 10 s/d 16 Januari 2015.

Beberapa perairan di wilayah Indonesia diperkirakan akan mengalami gelombang tinggi yang bervariasi antara 2-6 meter dengan disertai hujan lebat disertai petir. Untuk lokasi yang berpotensi hujan lebat dan disertai petir berpeluang terjadinya awan gelap (cumulonimbus) di lokasi tersebut dan dapat menimbulkan angin kencang dan menambah tinggi gelombang.

Oleh karena itu, diinstruksikan kepada syahbandar agar menunda pemberian surat persetujuan berlayar bagi kapal:

1. Perahu nelayan, kapal tongkang, kapalroro, kapal landing, kapal ferry dan kapal penumpang berkecepatan tinggi untuk berlayar pada perairan dengan tinggi gelombang di atas 2-3 meter;

2. Kapal yang tinggi lambung timbulnya kurang dari 3 meter untuk berlayar pada perairan dengan tinggi gelombang 3-4 meter;

3. Semua ukuran dan jenis kapal untuk berlayar berlayar pada perairan dengan tinggi gelombang 4-6 meter.

Dirjen Perhubungan Laut Bobby R. Mamahit menginstruksikan kepada seluruh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor KSOP, Kakanpel Batam dan Kepala Kantor UPP, Kepala Pangkalan PLP, Kasrop Seluruh Indonesia, ketika menerbitkan surat persetujuan berlayar, agar tetap memperhatikan pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal, jumlah alat penyelamat, sekoci penolong dan inflatable life raft dan baju penolong harus lengkap dan berfungsi dengan baik, radio komunikasi harus berfungsi dg baik, dan jumlah penumpang/muatan tidak melebihi kapasitas yg diizinkan.

Para syahbandar juga dilarang mengizinkan kapal berlayar bila tidak memenuhi persyaratan di atas serta menjadikan keselamatan hal yg utama.

Selain itu, Dirjen Perhubungan Laut menginstruksikan para Kadisnav agar Kepala Kasrop untuk tetap membuka radio frequency marabahaya dan agar para Kepala Pangkalan PLP selalu menyiapkan unsur agar sewaktu-waktu dapat dikerahkan untuk memberikan pertolongan darurat di laut. (mardiansyah/pulo lasman simanjuntak)