Jakarta, eMaritim.Com,-Hasil rapat koordinasi
tingkat menteri bidang kemaritiman menghasilkan lima kesimpulan. Rapat
koordinasi tingkat menteri ini membahas mengenai evaluasi atas penanganan dalam
menghadapi illegal, unreported, unregulated/IUU fishing selama
2,5 bulan terakhir berlangsung di gedung BPPT, Thamrin. Jakart, Jumat (9/1/2015).
Rapat yang dipimpin
oleh Menteri Menko Kemaritiman Indroyono Susilo ini dihadiri oleh beberapa
menteri antara lain Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti,
Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi, Kepala Badan Keamanan Laut
(Bakamla), Desi Mamahit, Dirjen Bea Cukai, Agung Kuswandoro, Dirjen Perhubungan
Laut, Bobby Mamahit, dan perwakilan dari Menko Polhukam dan perwakilan dari Menteri Keuangan serta perwakilan dari polisi dan TNI Al.
“Bu Susi sudah
memaparkan apa saja yang sudah dilakukannya selama ini.” kata Menko Maritim,
Indroyono Susilo.
Indroyono Susilo
menyampaikan lima kesimpulan Rapat Koordinasi tersebut, yaitu :
1.
Seluruh Kementerian dan Lembaga
mendukung upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam memerangi
pencurian ikan.
2.
Pembentukan satuan tegas (satgas) anti illegal fishing, dan diperkuat oleh
Kementerian Luar Negeri, Badan Keamanan Laut dan Kejaksaan Agung.
3. Penanganan illegal fising diprioritaskan
dan mengacu kepada UU Perikanan tahun 2009, UU Pelayaran, dan UU kepabeanan.
4.
Mempercepat Intruksi Presiden tentang illegal fishing.
5.
Pembentukan Badan Keamanan Laut sesuai
dengan perpres 178 tahun 2014.
Ditempat yang sama,
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti juga menambahkanillegal fishing menimbulkan kerugian
Negara hingga Rp. 300 Triliyun.
“IUU(Illegal, Unreported, Unregulated) fishing bukan hanya musuh Indonesia,
tetapi juga musuh dunia internasional.” Kata Susi Pudjiastuti.(sonny listyanto)