Jakarta,eMaritim.Com,- Menteri Perhubungan mengeluarkan Instruksi Menteri Perhubungan (IM)
No. IM. 1 Tahun 2015 tentang Keselamatan Penumpang Moda Transportasi
pada 6 Januari 2015 lalu.
Instruksi tersebut ditujukan kepada Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian yang mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan yaitu pada 6 Januari 2015.
Terdapat tiga poin penting di dalam instruksi tersebut, yaitu :
Instruksi tersebut ditujukan kepada Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian yang mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan yaitu pada 6 Januari 2015.
Terdapat tiga poin penting di dalam instruksi tersebut, yaitu :
Pertama,
Menteri Perhubungan menginstruksikan kepada para Dirjen di lingkungan
Kementerian Perhubungan untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh
terhadap peraturan perundang-undangan yang ada terkait keselamatan. Hal
tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi guna mencegah terjadinya
kecelakaan transportasi.
Poin kedua,
para Dirjen diinstruksikan untuk mewajibkan seluruh operator
transportasi untuk melakukan ramp check sarana moda transportasi sebelum
keberangkatan dan setelah tiba sesuai ketentuan standar keselamatan.
Ketiga,
seluruh Dirjen agar mengambil langkah-langkah antisipatif secara pro
aktif untuk melakukan pengamatan terhadap angin, awan, hujan . gelombang
laut, tekanan udara, suhu permukaan air laut serta berkoodrinasi dengan
instansi pemerintah yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang
meteorologi, klimatologi dan geofisika.(mardiansyah/lasman simanjuntak)