Jakarta,e.Maritim.Com,-Anggota Komisi VI DPR RI, Bambang Haryo,
meminta Menteri Perhubungan Ignasius Jonan bertanggung jawab terkait
jatuhnya pesawat AirAsia QZ 8501 di Selat Karimata, Pangkalan Bun,
Kalimantan Tengah (Kalteng), Minggu 28 Desember 2014.
Menurutnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ikut memberi izin pesawat tersebut terbang, yang akhirnya berujung pada insiden yang mengangkut ratusan penumpang itu.
"Surat kelaikan udara dan izin terbang atas lintas negara sebuah maskapai penerbangan ditandatangani langsung oleh Menteri Perhubungan," ujar Bambang , Minggu (4/1/2015), seperti disiarkan okezone.com.
Politikus Partai Gerindra ini meminta, agar semua pihak untuk tidak saling menyalahkan dalam peristiwa tersebut.
"Maskapai penerbangan sifatnya pasif, yang aktif Kemenhub dalam memberikan izinnya sesuai dengan UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan," lanjutnya.
Kata Bambang, dalam UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 122 (2) disebutkan, bahwa jaringan dan rute penerbangan luar negeri ditetapkan oleh menteri berdasarkan perjanjian angkutan antar negara.
"UU itu sudah jelas sehingga yang bertanggungjawab adalah Menhub. Dan yang perlu di investigasi dan dilakukan penyidikan di Kementerian Perhubungan," tukasnya.(sonny/ardy/lasman)
Menurutnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ikut memberi izin pesawat tersebut terbang, yang akhirnya berujung pada insiden yang mengangkut ratusan penumpang itu.
"Surat kelaikan udara dan izin terbang atas lintas negara sebuah maskapai penerbangan ditandatangani langsung oleh Menteri Perhubungan," ujar Bambang , Minggu (4/1/2015), seperti disiarkan okezone.com.
Politikus Partai Gerindra ini meminta, agar semua pihak untuk tidak saling menyalahkan dalam peristiwa tersebut.
"Maskapai penerbangan sifatnya pasif, yang aktif Kemenhub dalam memberikan izinnya sesuai dengan UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan," lanjutnya.
Kata Bambang, dalam UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 122 (2) disebutkan, bahwa jaringan dan rute penerbangan luar negeri ditetapkan oleh menteri berdasarkan perjanjian angkutan antar negara.
"UU itu sudah jelas sehingga yang bertanggungjawab adalah Menhub. Dan yang perlu di investigasi dan dilakukan penyidikan di Kementerian Perhubungan," tukasnya.(sonny/ardy/lasman)