Menko Kemaritiman : Upaya Penenggelaman Kapal Bakal Dipercepat Prosesnya ! -->

Iklan Semua Halaman

Menko Kemaritiman : Upaya Penenggelaman Kapal Bakal Dipercepat Prosesnya !

Pulo Lasman Simanjuntak
16 Januari 2015
Jakarta,eMaritim.Com,-Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo mengatakan upaya penenggelaman kapal yang melakukan pencurian ikan di kawasan perairan Indonesia bakal dipercepat prosesnya.

"Penanganan 'illegal fishing' berjalan bagus... telah ditenggelamkan 11 kapal, ini harus dipercepat," kata Menko Maritim ketika ditemui setelah rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu malam (14/1/2015) seperti dipublikasikan hariannasional.com.

Menurut Indroyono Soesilo, upaya pemberantasan pencurian ikan juga diusulkan dengan memperkuat Satgas Pemberantasan Illegal Fishing.

Hal itu, ujar dia, dilakukan dengan menambah komposisi satgas tersebut dengan sejumlah instansi seperti Kementerian Luar Negeri dan Kejaksaan Agung.

Menko Maritim juga mengungkapkan, Bakamla adalah badan kendali dalam penenggalaman kapal-kapal yang telah terbukti mencuri ikan di kawasan perairan Indonesia.

Pemerintah, menurut dia, juga akan menerbitkan Instruksi Presiden terkait hal tersebut.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengklaim telah terjadi perubahan sangat drastis setelah pemberlakukan kebijakan moratorium izin penangkapan ikan serta penenggelaman kapal pencuri ikan.

"Perubahannya sangat drastis, sangat besar," kata Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers di Gedung Mina Bahari I, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu.

Menurut dia, pencitraan satelit dari yang dipantau oleh KKP sangat jauh berbeda bila dibandingkan pada saat ini dengan awal pelaksanaan implementasi moratorium dan sebelum penenggalaman kapal.

Ia mencontohkan jumlah VMS ("Vessel Monitoring System") yang dipasang di kapal penangkap ikan yang beroperasi di kawasan perairan Indonesia, dulu yang aktif sekitar 900-an, sekarang turun menjadi hanya 130.

Menteri Kelautan dan Perikanan juga mengatakan, sebetulnya juga masih ada kapal penangkap ikan yang memiliki izin tetapi melakukan "illegal fishing" karena prakteknya tidak sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan KKP. (sonny listyanto/lasman simanjuntak)