Jakarta,BeritaRayaOnline,-Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, menyatakan semua peraturan baik itu berupa Peraturan Menteri (PERMEN) maupun Keputusan Menteri (KEPMEN) yang telah diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dibuat sudah sesuai dengan ketentuan sebagaimana amanat perundang-undangan.
Dalam
situs resmi milik KKP, Susi juga tahu banyak pihak yang tidak suka dengan
kebijakan tersebut, namun menurutnya semua ini adalah amanat dari Presiden Joko
Widodo yang menyatakan bahwa laut adalah masa depan bangsa.
“Saya
buat Permen, tidak ada (maksud) saya membuat pencitraan,” tegas Susi dalam
audiensi dengan Komite II DPD RI, Jakarta, Kamis (22/1/2015).
Selain
soal larangan penangkapan lobster bertelur, aturan yang telah dirilis antara
lain moratorium izin tangkap kapal eks asing di atas 30 GT, larangan transhipment
atau bongkar muatan ikan di laut. Termasuk dengan membuka data kapal-kapal ikan
di website KKP, sehingga semua orang tahu kapal bodong atau resmi, kewajiban
pemasangan VMS (Vessel Monitoring System) 24 jam dan lainnya.
KKP
sendiri punya satelit VMS yang memiliki SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) dam
SIKPI (Surat Izin Kapal Penangkap Ikan).
“Dari 1.300 kapal (eks asing) 70%
bodong dan tidak punya NPWP kemudian 40% perusahaan tidak terdaftar di
Kemenhukam,” jelas Susi.
Susi
menuturkan pihaknya juga telah memanggil seluruh Duta Besar (Dubes) yang
nelayannya kerap menangkap ikan secara ilegal di laut Indonesia.
“Saya telah
memanggil Dubes Tiongkok, Vietnam, Thailand, Malaysia hingga Australia,” lanjut
Susi.(sonny listyanto)