Jakarta,eMaritim.Com,-Pemerintah
diharapkan melakukan moratorium penerbitan izin baru untuk rute
penyeberangan Merak-Bakauheni. Sebab, dermaga yang tersedia sangat
sedikit, tetapi kapal yang beroperasi sangat banyak.
”Di
lintasan itu ada 53 kapal yang mengantongi izin, tetapi jumlah dermaga
hanya lima pasang. Jumlah dermaga membuat operasional kapasitas yang ada
hanya mencapai 50 persen,” kata Ketua Umum Gabungan Pengusaha Angkutan
Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Sjarifuddin Mallarangan,
Selasa (20/1/2015), di Jakarta, seperti dikutip dari Kompas cetak, Jumat (23/1/2015).
Selain
itu, pemerintah belum mencabut izin operasional landing craft tank (LCT)
pada trayek Bojanegara-Bakauheni. Izin LCT itu diberikan pada 2011 saat
terjadi antrean panjang hingga 5 kilometer di Merak. ”LCT itu untuk
mengangkut alat berat, bukan kendaraan yang di dalamnya ada sopir dan
kernet,” ujar Sjarifuddin.
Pelarangan
pengoperasian kapal LCT untuk mengangkut penumpang dikeluarkan Direktur
Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Nomor 25/DK/11-13
tanggal 11 November 2013.
Menurut
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Bobby R Mamahit, pihaknya telah
melarang penggunaan LCT sebagai angkutan penumpang.
”Saya sudah melarang
praktik itu. Jika masih beroperasi, itu oknum yang mengizinkan. Akan
saya tertibkan segera,” katanya.
Dewan
Pengurus Pusat Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan
(Organda) mengimbau anggota Organda mengikuti aturan pemerintah
menurunkan tarif angkutan 5 persen. Pertimbangannya, agar penurunan
harga BBM bisa dinikmati penumpang. ”Penurunan harga BBM terhadap tarif
tidak sampai 5 persen,” kata Ketua Umum DPP Organda Eka Sari Lorena.
Komponen BBM sebesar 38-40 persen dari total biaya. Jika harga BBM turun
10 persen, sebenarnya penurunan tarif hanya 3,8 persen. (jhonnie castro)