Pemerintah Diharapkan Moratorium Penerbitan Izin Baru Rute Penyeberangan Merak-Bakauheni -->

Iklan Semua Halaman

Pemerintah Diharapkan Moratorium Penerbitan Izin Baru Rute Penyeberangan Merak-Bakauheni

Pulo Lasman Simanjuntak
23 Januari 2015
Jakarta,eMaritim.Com,-Pemerintah diharapkan melakukan moratorium penerbitan izin baru untuk rute penyeberangan Merak-Bakauheni. Sebab, dermaga yang tersedia sangat sedikit, tetapi kapal yang beroperasi sangat banyak.
 
”Di lintasan itu ada 53 kapal yang mengantongi izin, tetapi jumlah dermaga hanya lima pasang. Jumlah dermaga membuat operasional kapasitas yang ada hanya mencapai 50 persen,” kata Ketua Umum Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Sjarifuddin Mallarangan, Selasa (20/1/2015), di Jakarta, seperti dikutip dari Kompas cetak, Jumat (23/1/2015).

Selain itu, pemerintah belum mencabut izin operasional landing craft tank (LCT) pada trayek Bojanegara-Bakauheni. Izin LCT itu diberikan pada 2011 saat terjadi antrean panjang hingga 5 kilometer di Merak. ”LCT itu untuk mengangkut alat berat, bukan kendaraan yang di dalamnya ada sopir dan kernet,” ujar Sjarifuddin.

Pelarangan pengoperasian kapal LCT untuk mengangkut penumpang dikeluarkan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Nomor 25/DK/11-13 tanggal 11 November 2013.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Laut Bobby R Mamahit, pihaknya telah melarang penggunaan LCT sebagai angkutan penumpang.

 ”Saya sudah melarang praktik itu. Jika masih beroperasi, itu oknum yang mengizinkan. Akan saya tertibkan segera,” katanya.

Turunkan tarif
Dewan Pengurus Pusat Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) mengimbau anggota Organda mengikuti aturan pemerintah menurunkan tarif angkutan 5 persen. Pertimbangannya, agar penurunan harga BBM bisa dinikmati penumpang. ”Penurunan harga BBM terhadap tarif tidak sampai 5 persen,” kata Ketua Umum DPP Organda Eka Sari Lorena. Komponen BBM sebesar 38-40 persen dari total biaya. Jika harga BBM turun 10 persen, sebenarnya penurunan tarif hanya 3,8 persen. (jhonnie castro)