Pemerintah Diminta Bebaskan Pajak Masuk Bagi Sektor Perikanan -->

Iklan Semua Halaman

Pemerintah Diminta Bebaskan Pajak Masuk Bagi Sektor Perikanan

Pulo Lasman Simanjuntak
16 Januari 2015
Jakarta,eMaritim.Com,- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong pemerintah untuk membebaskan pajak masuk bagi sektor perikanan.
Wakil Ketua Umum Kadin bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto mengatakan, kebijakan tersebut agar processing perikanan bisa maju pesat.

"Pemerintah didorong untuk melakukan pembebasan pajak masuk bagi sektor perikanan. Tujuannya, agar aktivitas processing perikanan bisa maju pesat," ujar dia dalam rilisnya disampaikan kepada sindonews.com, belum lama ini.

Yugi menerangkan sebaiknya tarif impor ditekan atau bahkan ditiadakan saja.

"Pembebasan pajak masuk tersebut bisa dibebankan pada tarif pajak ekspor sektor perikanan. Tarif impor sebaiknya ditekan atau ditiadakan saja. Sebagai gantinya, pembebasan pajak impor itu bisa diakumulasikan pada tarif pajak ekspornya," jelasnya.

Dia mengatakan, jika misalnya tarif impor dan ekspor masing-masing 2,5%, maka dengan membebaskan tarif impor, nilai pajak ekspornya bisa dijadikan 5%.

"Hanya memang, pemerintah harus melakukan kontrol agar produk-produk itu bisa melalui processing, sehingga harga jualnya terjaga," pungkasnya.
(lasman simanjuntak)