Jakarta,eMaritim.Com,-Pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak jual beli gas alam dari kilang lepas pantai Blok Madura Barat, antara Pertamina EP dan PT Media Karya Sentosa (MKS) bekerjasama dengan Perusahaan Daerah Sumber Daya mulai cari aman.
Pertamina
EP sebagai pihak penjual seolah tutup mata soal penyimpangan kontrak jual beli
gas, yang tadinya sebagian akan dipasok untuk digunakan oleh Pembangkit Listrik
Tenaga Gas Gili Timur, Bangkalan malah diselewengkan.
Hal itu diungkap oleh Analis Bisnis Minyak dan Gas Senior Pertamina EP, Agnes Novenda Menayang, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (14/1/2015).
Hal itu diungkap oleh Analis Bisnis Minyak dan Gas Senior Pertamina EP, Agnes Novenda Menayang, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (14/1/2015).
Ternyata Media Energi membeli gas dengan
harga murah dari kilang lepas pantai Blok Madura Barat dikelola Pertamina Hulu
Energy-West Madura Offshore dijual lagi ke PT Pertamina Persero untuk dikemas
menjadi elpiji.
Selain itu, pembangunan jaringan pipa pasokan PLTG yang tak kunjung dibangun mereka angkat tangan. Agnes menyatakan, Pertamina EP hanya berpatokan kepada kontrak penjualan dan pendistribusian.
"Pertamina EP berhenti di kontrak. Kontraknya dengan EP tidak ada itu (pipa)," kata Agnes. Seperti yang di kutip dari merdeka.com
Agnes pun menjelaskan, tidak pernah tahu kalau gas itu tidak pernah mengalir ke PLTG sampai kasus ini terbongkar. Meski begitu, menurut dia, soal pasokan ke PLTG bukan urusan Pertamina EP karena memang tidak dicantumkan di dalam klausul kontrak jual beli.
"Tahunya belakangan. Secara kontraktual kami tidak punya kewajiban itu (membangun pipa). Kami pokoknya di fasilitas kami, dia (Media Energi) yang urus di fasilitas dia penyalurannya. Yang harus melakukan ya MKS, kan dia yang berkontrak," tambahnya.(sonny listyanto)
Selain itu, pembangunan jaringan pipa pasokan PLTG yang tak kunjung dibangun mereka angkat tangan. Agnes menyatakan, Pertamina EP hanya berpatokan kepada kontrak penjualan dan pendistribusian.
"Pertamina EP berhenti di kontrak. Kontraknya dengan EP tidak ada itu (pipa)," kata Agnes. Seperti yang di kutip dari merdeka.com
Agnes pun menjelaskan, tidak pernah tahu kalau gas itu tidak pernah mengalir ke PLTG sampai kasus ini terbongkar. Meski begitu, menurut dia, soal pasokan ke PLTG bukan urusan Pertamina EP karena memang tidak dicantumkan di dalam klausul kontrak jual beli.
"Tahunya belakangan. Secara kontraktual kami tidak punya kewajiban itu (membangun pipa). Kami pokoknya di fasilitas kami, dia (Media Energi) yang urus di fasilitas dia penyalurannya. Yang harus melakukan ya MKS, kan dia yang berkontrak," tambahnya.(sonny listyanto)