SKK Migas Bertanggungjawab Terhadap Kegiatan KKKS -->

Iklan Semua Halaman

SKK Migas Bertanggungjawab Terhadap Kegiatan KKKS

Pulo Lasman Simanjuntak
14 Januari 2015
Jakarta,eMaritim.Com,- Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas (KKKS) harus bertanggungjawab terhadap kegiatan kontrak yang ditandatanganinya dengan pihak ketiga atau mitra dalam kegiatan usaha hulu migas.

Namun, tanggungjawab utama tetap pada lembaga yang melakukan pengawasan yaitu Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) karena semua kegiatan yang dilakukan KKKS, melalui persetujuan SKK Migas.

“Sebagai pihak yang bertugas melakukan pengawasan terhadap kegiatan di sektor migas, SKK Migas harus ikut bertanggungjawab,” kata pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir, dalam keterangannya, Rabu (14/1/2015) seperti dikutip dari beritasatu.com.

Mudzakir mengatakan jika terjadi pelanggaran atau penyelewengan terhadap kontrak yang sudah ditandatangani oleh KKKS dan mitra, bisa diselesaikan berdasarkan perjanjian yang dibuat. Kontrak bisa dibatalkan jika kesalahan yang dilakukan sudah masuk kategori fatal. “Kategori fatal itu, kalau sudah merugikan negara. Penyelesaiannya bisa perdata, bisa juga pidana kalau sudah fatal,” ungkapnya lagi.

Terhadap penyelewengan yang bersifat fatal, badan pengawas seperti SKK Migas, memiliki tanggungjawab besar. Apalagi kalau pembiaran terhadap kerugian negara dilakukan secara sengaja. “Semua pihak yang membiarkan penyelewengan yang menyebabkan kerugian negara harus bertanggungjawab. Tetapi tanggungjawab utama tetap pada SKK Migas,” katanya.

Pengamat kebijakan migas, Yusri Usman, mengatakan KKKS dan mitranya memiliki tanggungjawab terhadap perjanjian yang sudah mereka buat. Namun, sebagai pihak yang bertugas melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha hulu migas, SKK Migas juga turut bertanggungjawab. “Seandaianya dia (SKK Migas) lalai dalam melakukan pengawasan sehingga terjadai kesalahan yang menimbulkan kerugian,” ungkapnya.

Wakil Ketua Komite Tetap Hulu Migas Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Firlie H Ganinduto, mengatakan SKK Migas harus ikut bertanggungjawab karena final approval ada pada badan tersebut, meski usulan dilakukan oleh pemegang kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) atau KKKS atau penjual hasil migas.

Menurut Firlie, saat ini ada kerancuan terhadap peranan lembaga-lembaga yang mengatur tata kelola migas di Indonesia. SKK Migas misalnya, sebagai lembaga yang melakukan tandatangan kontrak, namun tidak memiliki aset dan tidak bisa melakukan penjualan minyak dan gas bumi. Hal yang sama juga terjadi pada Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM. Lembaga ini mengeluarkan izin dan penetapan wilayah kerja migas, tapi dirjen Migas tidak melakukan pengawasan terhadap kegiatan hulu migas. Karena itu, fungsi pengawasan menjadi tanggungjawab SKK Migas.

Untuk mengatasi kerancuan dalam tata kelola migas, Firlie mengusulkan agar dibentuk Badan Otoritas Migas (BO Migas). Badan inilah yang bertanggungjawab penuh terhadap kegiatan migas, termasuk penjualan migas milik negara.

Seperti diketahui persoalan jual beli gas belakangan ini kembali menjadi perbincangan setelah penangkapan Anggota DPRD dan juga mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus penangkapan Fuad Amin tersebut terkait penjualan gas dari lapangan Poleng, Bangkalan, Madura.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001, penetapan alokasi gas dan perjanjian jual beli gas di kepala sumur, masuk ranah hulu migas yang menjadi kewenangan Kementerian ESDM dengan pertimbangan Badan Pelaksana (SKK Migas). Hanya saja, selama ini, pengaturan tentang siapa yang berhak mendapatkan alokasi gas pada titik kepala sumur, tidak ada kejelasan.

Kasus korupsi atas penerimaan suap ini terkuak setelah KPK melakukan rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 1 Desember 2014 yang dimulai dari Jakarta hingga Bangkalan. KPK kemudian menetapkan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron, Ajudan Fuad yang bernama Rauf, serta Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko sebagai tersangka dalam perkara ini.
(lasman simanjuntak)