Tata Kelola Migas Masih Buka Peluang Praktik Penyelewengan -->

Iklan Semua Halaman

Tata Kelola Migas Masih Buka Peluang Praktik Penyelewengan

Pulo Lasman Simanjuntak
13 Januari 2015
Jakarta,eMaritim.Com,-Tata kelola migas saat ini masih membuka peluang besar untuk praktik-praktik penyelewengan yang dilakukan oleh mafia migas. Hal itu dikemukakan Wakil Ketua Komite Tetap Hulu Migas Kadin Firlie Ganinduto.

Menurut Firlie, hadirnya Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas) sebagai reinkarnasi dari BP Migas yang telah dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"SKK Migas kenyataannya tidak lain reinkarnasi dari BP Migas yang sudah dibubarkan MK," ujarnya dalam seminar bertema pengaturan kembali tata kelola gas untuk mewujudkan kedaulatan energi, Rabu lalu (7/1/2015) seperti diberitakan www.teropongsenayan.com.

Permasalahnnya, kata Firlie,  SKK Migas kenyataannya tidak bisa melakukan Penjualan Migas.  SKK Migas juga dibiayai oleh negara sehingga selalu menjadi celah yang jadi titik lemah.

Pada bagian lain, katanya, permasalahan juga ada dalam Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas (BPH Migas). Lembaga tersebut yang seharusnya sebagai pengatur tapi ternyata tidak memiliki komoditas minyak dan gas sehingga tidak bisa mengatur ke tingkat daerah yang tidak memiliki infrastruktur pendistribusian migas.

"Badan BPH Migas mengatur Hulu Migas namun tidak memiliki Migas, tata kelola ini jelas  salah," Ungkapnya.

Hal lain yang merupakan perpanjangan tangan dari Kementrian ESDM yaitu Dirjen Migas tidak maksimal dalam pengawasan tata kelola migas tersebut. "Menurut saya kalau misalnya kepolisian mengeluarkan SIM, polisi pula yang melakukan pengawasan terhadap pengendara tersebut, sama halnya dengan  dirjen Yang bisa memberikan perjanjian tapi tidak melaukukan pengawasan, jelas ini celah mafia Migas bermain di sini," pungkasnya.(sonny listyanto/lasman simanjuntak)