Wisata Selam Penyelamat Ikan Pari Manta -->

Iklan Semua Halaman

Wisata Selam Penyelamat Ikan Pari Manta

Pulo Lasman Simanjuntak
13 Januari 2015
Jakarta,eMaritim.Com,- Wisata penyelaman bahari dijadikan tim penyelamat dari modus pencurian dan kepunahan Ikan Pari Manta.

Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pujiastuti, bahwa  nilai potensi Ikan Pari Manta di Nusa Penida, Komodo, Raja Ampat dan Sangalaki sekitar 245 Milyar/tahun,” ungkapnya dalam rilis diterima citraindonesia.com, belum lama ini.

Seperti diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kembali menggagalkan perdagangan illegal insang pari manta (Manta spp) di wilayah Kecamatan Pengambengan, Kabupaten Negara, Bali , belum lama ini.

Besarnya estimasi nilai ekonomi yang diselamatkan sekitar Rp175.100.000, sementara barang bukti yang disita berupa 103 kg insang kering pari manta atau setara dengan ± 77ekor ikan pari manta dalam kondisi hidup.

Menurutnya, daerah tujuan wisata bahari yang sudah berkembang seperti di Nusa Penida-Bali, 1 ekor pari manta dapat menyumbangkan nilai ekonomi sebesar 9,75 miliar.

Angka ini jauh lebih besar bila dibandingkan jika pari manta dijual untuk kebutuhan konsumsi (insang dan daging) yang nilainya sekitar Rp1juta per ekornya.

Kendati sudah ditetapkan jenis ikan yang dilindungi oleh negara, Pari manta tetap diburu oleh nelayan untuk diperdagangkan insangnya.

Salah satunya karena tingginya harga insang di manca negara, pemicu nelayan memburunya.
Bayangkan, harga insang pari manta kering di pasar Indonessia Rp2.000.000/kg.

Perdagangan insang pari manta ini disinyalir merupakan penyebab utama penurunan populasi pari manta di dunia termasuk Indonesia.

Penangkapan ikan pari manta berlebihan, adalah bahaya kepunahan. Usia matang seksual pertama pari manta baru tercapai pada usia 8-10 tahun, jumlah anakan dalam setiap fase reproduksi hanya 1-2 ekor anakan dengan siklus reproduksi antara 2-5 tahun, ini berarti dengan masa hidup 40 tahun, 1 ekor pari manta hanya dapat menghasilkan 6-8 anakan saja seumur hidupnya.

Sekedar informasi tambahan, sejak ditetapkannya Pari Manta sebagai spesies yang dilindungi. KKP melalui Ditjen PSDKP telah berhasil menggagalkan berbagai upaya transaksi perdagangan ilegal penjualan Pari Manta.

Sebut saja di bulan Agustus tahun ini, KKP telah menyita barang bukti yang terdiri dari 6 kg insang kering pari manta dan 13 pack daging kering penyu. Operasi tangkap tangan itu di sebuah rumah/tempat usaha di kawasan Kelurahan Dupak, Kec. Krembangan, Surabaya, Jawa Timur.(sonny listyanto/pulo lasman simanjuntak)