Kemenhub Belum Izinkan Lion Air untuk Menerbangkan Kembali Sembilan Rute Penerbangan -->

Iklan Semua Halaman

Kemenhub Belum Izinkan Lion Air untuk Menerbangkan Kembali Sembilan Rute Penerbangan

Pulo Lasman Simanjuntak
27 Februari 2015
Jakarta,eMaritim.Com,-Kemenhub belum mengizinkan Lion Air untuk menerbangkan kembali 9 rute penerbangan. Sebab 9 rute tersebut tidak dilayani lebih dari 21 hari berturut-turut tanpa pemberitahuan kepada Dirjen Perhubungan Udara.

"Dirjen Perhubungan Udara belum dapat menyetujui permohonan PT Lion Mentari Airlines untuk menerbangi kembali rute-rute sebagaimana terlampir," ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo dalam rilis , Kamis (26/2/2015), seperti dikutip dari detiknews.com. Press release atau siaran pers tersebut juga dikirim kepada redaksi eMaritim.Com di Jakarta, Kamis siang kemarin (26/2/2015).

9 Rute tersebut yakni:

1. Surabaya-Ambon
2. Ambon-Surabaya
3. Surabaya-Jakarta
4. Makassar-Jayapura
5. Jayapura-Makassar
6. Makassar-Jakarta
7. Lombok-Jakarta
8. Jakarta-Jambi
9. Jambi-Jakarta.

Menurut Suprasetyo, pencabutan itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25/2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara pasal 31 ayat 2. Pencabutan itu dilakukan sejak surat diterbitkan pada 26 Februari 2015.

"Dimohon kepada Direktur Utama Angkasa Pura I, Dirut Perum LPPNPI dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara untuk meneruskan surat pencabutan izin penerbangan ini kepada jajaran di lingkungan wilayah kerjanya untuk dilakukan pengawasan pelaksanaannya," kata Suprasetyo.


(pulo lasman simanjuntak)