Jakarta,eMaritim.Com,-Sejumlah perusahaan kapal ikan nasional sampai saat ini masih memilih tenaga kerja asing. Bahkan jumlah Anak Buah Kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) pada kapal ikan bekas milik asing tidak siginifikan jika dibandingkan dengan jumlah ABK asing.
Seperti diketahui moratorium atau penghentian sementara izin usaha peangkapan ikan untuk kapal ikan yang dibangun di luar negeri menuai rentetan dampak. Ada potensi pengangguran baru bagi sejumlah tenaga kerja Indonesia yang selama ini bekerja pada kapal ikan bekas luar negeri (eks asing).
Setiap tahun kebutuhan tenaga kerja perikanan mencapai 20.000 orang.(lasman)
Seperti diketahui moratorium atau penghentian sementara izin usaha peangkapan ikan untuk kapal ikan yang dibangun di luar negeri menuai rentetan dampak. Ada potensi pengangguran baru bagi sejumlah tenaga kerja Indonesia yang selama ini bekerja pada kapal ikan bekas luar negeri (eks asing).
Setiap tahun kebutuhan tenaga kerja perikanan mencapai 20.000 orang.(lasman)