Jakarta,eMaritim.Com Badan Karantina Ikan dan Pengawasan Mutu Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan mengumumkan hasil evaluasi dari Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 1 Tahun 2015.
Sekretaris
BKIPM Agus Priyono menyebutkan data perbandingan rata-rata pergerakan komoditi
lobster, kepiting dan rajungan sebelum dan sesudah diterapkannya Permen Nomor 1
Tahun 2015 per 15 Januari 2015.
"Terjadi
penurunan lalu lintas sebesar 63 persen pada komoditi lobster, kepiting dan
rajungan yang hidup dan terjadi penurunan lalu lintas sebesar 42 persen pada
komoditi lobster, kepiting dan rajungan yang mati pasca diterapkannya Permen
ini," ungkapnya kepada wartawan saat ditemui di Kantor KKP, Jakarta, Selasa (3/2/2015).
Agus
mengungkapkan sebelum diterapkan jumlah grand total ketiga komoditas
tersebut sebanyak 1.002.130 ekor atau 136.031 kg selama dua minggu mulai dari
1-14 Januari 2015. Sementara setelah diterapkannya Permen tersebut menurun
menjadi 490.529 ekor atau 106.872 kg mulai dari 15 Januari-2 Februari 2015.
Bila
dijabarkan total ekspor Kepiting menurun dari 120.107 ekor menjadi 16.511 ekor
sedangkan untuk lobster menurun dari 61.979 ekor menjadi 10.655 ekor. Hanya
rajungan yang meningkat jika sebelumnya bisa mengekspor sebanyak 3.240 kg
menjadi 3.500 kg.
"Memang
sangat drastis turunnya tapi Permen ini dibuat demi kelangsungan sumber daya
dari lobster, kepiting dan rajungan," tambah Agus.(sonny listyanto)
Teks foto
: Agus Priyono (kanan), sedang menjelaskan penurunan ekspor kepiting dan
lobster(Foto : Sonny Listyanto/eMaritim.Com)