Demikian siaran pers (press release) yang disampaikan kepada redaksi eMaritim.Com, di Jakarta, Rabu sore (18/2/2015) .
Berikut adalah pokok-pokok bahasan yang berhasil dihimpun dan dapat
dikembangkan untuk kebaikan semua pihak , di samping hal-hal lain yang menjadi
concern bersama :
1. Oil / gas company meminta perusahaan pelayaran untuk menurunkan DCR di saat harga minyak di bawah 50 US$ ,dengan varian dan cara yang berbeda untuk masing-masing perusahaan .
1. Oil / gas company meminta perusahaan pelayaran untuk menurunkan DCR di saat harga minyak di bawah 50 US$ ,dengan varian dan cara yang berbeda untuk masing-masing perusahaan .
2. Klausul negosiasi ataupun re-negosiasi diberlakukan di tahapan tender , tetapi tidak di tahapan dimana kapal / floating subject sudah mendapatkan kontrak / melakukan pekerjaannya. Untuk tahap yang disebutkan belakangan , klaususl yang bisa diberlakukan adalah early termination option yang harus didukung oleh justifikasi yang sangat kuat .
3. Untuk menunjukkan good will sebagai mitra kerja yang baik , permintaan penurunan harga bisa disepakati dengan dasar untuk kebaikan bersama seperti skema sebagai berikuit ( ilustrasi ):
- Perusahaan pelayaran bersedia menurunkan harga sebanyak ..5... % dari DCR , untuk harga minyak dunia ( brent ) dibawah ..50.... US$ / barrel .Jika harga minyak dunia berada di bawah 40....US$ / barrel maka penurunan harga yang bisa disepakati adalah ..10......% dari DCR .
Untuk keadaan dimana harga dunia mencapai ...60.......US$ , maka DCR akan dikembalikan ke harga inisialnya .
4. Tambahan untuk klausul 3 , dimana Perusahaan pelayaran sudah menurunkan DCR ............% dari insial DCR .
Agar menjaga bussiness tetap dalam keadaan sehat klausul penalty untuk keadaan dimana kapal / floating subject out of service , sebaiknya didiskusikan kembali .
Adapun hal-hal lain yang tidak berhubungan langsung dengan harga minyak dunia saat ini , tetapi menjadi concern bersama selama ini adalah :
1. Besaran penalty 5% dari nilai kontrak tidak berbanding equal dengan HSE incentive sebesar 1 % .
Breakdown rate sebenarnya sudah cukup memberikan efek jera kepada sebuah perusahaan pelayaran yang gagal melaksanakan tugasnya .
Sewajarnya porsi STICK and CARROT adalah equal.
Diharapkan akan ada pertemuan-pertemuan lebih lanjut untuk menyamakan persepsi mengenai beragam hal yang berkaitan dengan Marine Offshore Bussiness .(pulo lasman simanjuntak)
sumber foto: proenergi.com