Sikap Perusahaan Pelayaran Sehubungan Turunnya Harga Minyak Global, Turunkan Daily Charter Rate (DCR) -->

Iklan Semua Halaman

Sikap Perusahaan Pelayaran Sehubungan Turunnya Harga Minyak Global, Turunkan Daily Charter Rate (DCR)

Pulo Lasman Simanjuntak
18 Februari 2015

Jakarta,eMaritim.Com,-Menindaklanjuti  pertemuan beberapa kolega dalam suatu diskusi bersama yang berlangsung di Jakarta, Rabu, (18/2/2015) untuk membahas sikap perusahaan pelayaran -terutama dalam kaitan dengan penurunan harga minyak global dan  permintaan oil / gas company- agar perusahaan pelayaran menurunkan daily charter rate (DCR).

Demikian siaran pers (press release) yang disampaikan kepada redaksi eMaritim.Com, di Jakarta, Rabu sore (18/2/2015) .

Berikut adalah pokok-pokok bahasan yang berhasil dihimpun dan dapat dikembangkan untuk kebaikan semua pihak , di samping hal-hal lain yang menjadi concern bersama :

1. Oil / gas company meminta perusahaan pelayaran untuk menurunkan DCR di saat harga minyak di bawah 50 US$ ,dengan varian dan cara yang berbeda untuk masing-masing perusahaan .

2. Klausul negosiasi ataupun re-negosiasi  diberlakukan di tahapan tender , tetapi tidak di tahapan dimana kapal / floating subject sudah mendapatkan kontrak / melakukan pekerjaannya.      Untuk tahap yang disebutkan belakangan  , klaususl yang bisa diberlakukan adalah early termination option yang harus didukung oleh justifikasi yang sangat kuat .

3.  Untuk menunjukkan good will sebagai mitra kerja yang baik , permintaan penurunan harga bisa disepakati dengan dasar untuk kebaikan bersama seperti skema sebagai berikuit ( ilustrasi ):

      - Perusahaan pelayaran bersedia menurunkan harga sebanyak ..5... % dari DCR  , untuk harga minyak dunia ( brent ) dibawah ..50.... US$ / barrel .Jika harga minyak dunia berada di bawah  40....US$ / barrel maka penurunan harga yang bisa disepakati adalah ..10......% dari DCR .

        Untuk keadaan dimana harga dunia mencapai ...60.......US$ , maka DCR akan dikembalikan ke harga inisialnya .

4. Tambahan untuk klausul 3 , dimana Perusahaan pelayaran sudah menurunkan DCR ............% dari insial DCR  .

     Agar menjaga bussiness tetap dalam keadaan sehat  klausul penalty untuk keadaan dimana kapal / floating subject out of service , sebaiknya didiskusikan kembali .

Adapun hal-hal lain yang tidak berhubungan langsung dengan harga minyak dunia saat ini , tetapi menjadi concern bersama selama ini adalah :

1. Besaran penalty 5% dari nilai kontrak tidak berbanding equal dengan HSE incentive sebesar 1 % .
    Breakdown rate
sebenarnya sudah cukup memberikan efek jera kepada sebuah perusahaan  pelayaran yang gagal melaksanakan tugasnya .
   
Sewajarnya porsi STICK and CARROT adalah equal.
   
 
Diharapkan akan ada pertemuan-pertemuan lebih lanjut untuk menyamakan persepsi mengenai beragam hal yang berkaitan dengan Marine Offshore Bussiness .(pulo lasman simanjuntak)

sumber foto: proenergi.com