Jakarta, eMaritim.Com – Sebanyak 16 kementerian ingin memangkas
waktu tunggu (Dwelling time) barang di pelabuhan yang semula 9-10 hari
menjadi 4-5 hari saja.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri
Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo.
“Ada
16 kementerian dan lembaga yang bersepakat untuk menurunkan dwelling time,”
ujar Indroyono usai rapat koordinasi di Gedung BPPT II, Jakarta, Senin
(2/3/2015).
Strategi pemangkasan dwelling time ini adalah dengan mengurangi sumbatan pada waktu pemeriksaan barang sebelum masuk ke bea cukai (pre-clearing custom), waktu di bea cukai (clearing custom), dan waktu setelah pemeriksaan (post clearing custom).
Waktu tunggu di bagian pre-clearing custom ditargetkan menjadi 2,7 hari sedangkan di bagian clearing custom diyakini dapat selesai dalam setengah hari dengan melibatkan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Strategi pemangkasan dwelling time ini adalah dengan mengurangi sumbatan pada waktu pemeriksaan barang sebelum masuk ke bea cukai (pre-clearing custom), waktu di bea cukai (clearing custom), dan waktu setelah pemeriksaan (post clearing custom).
Waktu tunggu di bagian pre-clearing custom ditargetkan menjadi 2,7 hari sedangkan di bagian clearing custom diyakini dapat selesai dalam setengah hari dengan melibatkan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Kemudian, waktu tunggu barang pada
tahapan post clearing custom ditargetkan bisa selesai dalam 1,5 hari.
Dengan demikian, proses sampai barang berangkat atau keluar pelabuhan akan
hanya menjadi 4,7 hari, dengan plus minus 1 hari.
“Dari
pemaparan bea cukai tadi itu memberikan optimisme yang sangat besar. Semuanya
sudah online dan semuanya transparan itu biar sama-sama kita kontrol,
sama-sama bisa kita lihat,” katanya.
Oleh
karena itu Indroyono optimistis penerapan sistem ini akan dapat terlaksana
dalam waktu 3 bulan karena ini menjadi komitmen pemerintah dan arahan dari
Presiden Joko Widodo.(sonny listyanto)