Capt.Bobby R Mamahit : Pelabuhan Tanjung Priok Tak Patuhi UU Mata Uang -->

Iklan Semua Halaman

Capt.Bobby R Mamahit : Pelabuhan Tanjung Priok Tak Patuhi UU Mata Uang

Pulo Lasman Simanjuntak
18 Maret 2015
Jakarta,eMaritim.Com,-Pengelola Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta mendapat sorotan lantaran masih menggunakan dollar AS dalam transaksi keuangannya. Padahal, saat ini, rupiah dalam kondisi lemah terhadap mata uang dollar AS.

Lantaran hal itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menganggap pengelola tak mematuhi Undang-undang Nomor t/2011 tentang Mata Uang. Di dalam UU itu termaktub aturan yang mewajibkan semua transaksi di Indonesia harus memakai mata uang rupiah.

Kemenhub sudah melayangkan surat edaran terkait kewajiban operator Pelabuhan Tanjung Priok yaitu Pelindo 2 untuk menggunakan rupiah dalam semua transaksi kepebuhanan.


 "Instruksi Menteri sudah ada petunjuk Dirjen juga sudah ada, bahwa wajib transaksi menggunakan rupiah. Jadi kalau tidak melaksanakan itu pidana, kan undang undangnya bilang gitu .(Pelabuhan) Tanjung Priok masih narik dollar, mereka (Pelindo 2) yang bertanggung jawab dong," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Capt. Bobby Mamahit, Jakarta, Senin (16/3/2015).

Lebih lanjut kata dia, instruksi Menhub Ignasius Jonan itu tak hanya ditujukan kepada Pelindo 2 saja melainkan untuk Pelindo 1,2,3, dan 4. 


 Menurut Bobby , Jonan sangat menaruh perhatian akan penggunaan dollar AS di pelabuhan. Pasalnya, aturan itu sudah sangat jelas tertera dalam UU Mata Uang. 

Kemenhub pun memberikan waktu sampai bulan Desember mendatang kepada Pelindo 2 untuk bener-benar menerapkan kebijakan penggunaan rupiah dalam semua transaksi di pelabuhan.(kompas.com/foto/metronews.com/pls)