DPR akan Kaji Ulang Sektor Hulu dan Hilir Migas -->

Iklan Semua Halaman

DPR akan Kaji Ulang Sektor Hulu dan Hilir Migas

Pulo Lasman Simanjuntak
05 Maret 2015

Jakarta, eMaritim.Com – Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang akan merevisi UU No. 22 tahun 2001, peran lembaga di sektor hulu dan hilir yakni SKK Migas dan BPH Migas akan dikaji ulang dalam RUU tersebut.

Ketua Komisi VII Kardaya Warnika menjelaskan, tidak ada negara di dunia yang memiliki badan pengatur bahan bakar minyak (BBM) secara khusus karena yang ada hanya badan pengatur energi secara keseluruhan. Sehingga DPR akan mengkaji ulang peran badan pengatur hilir migas (BPH Migas).

“BBM tidak ada badan pengaturnya, melainkan badan pengawas. Kalau mengawasi tidak harus pakai komite. Ini yang harus dilihat dan dipisahkan,” kata Kardaya di gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/3/2015).

Menurutnya, badan yang diperlukan adalah badan pengawas. Namun, parlemen tidak akan membubarkan BPH Migas.

Selain itu di sektor hulu migas, parlemen akan segera menentukan status SKK Migas. Status SKK Migas saat ini sebagai satuan pelaksana kegiatan pengganti BP Migas akan dipertegas dalam RUU Migas yang akan datang. 

SKK Migas dimungkinkan akan menjadi BUMN, namun itu masih menunggu kajian dari pemerintah tentang fungsi kelembagaan SKK Migas.

Revisi Undang-Undang

 Ketua Komisi VII DPR RI KardayaWarnika berharap  agar merevisi undang-undang (UU) No. 22 tahun 2001 dan revisi UU tersebut bisa diselesaikan pada tahun ini.

“Harusnya ini sudah selesai pada masa lalu,” katanya.

Kardaya menjelaskan  dengan dampak perubahan UU migas yang hanya terus diperdebatkan hanya akan membuat investor memperlambat masuk pelaku usaha untuk masuk berinvestasi di sektor migas.

“Begitu ada wacana undang-undang mau direvisi, otomatis investor, pelaku usaha stop atau memperlambat jalannya,” ujarnya

Lebih lanjut kardaya mengungkapkan wacana revisi UU sudah berlangsung lebih dari lima tahun, namun tidak juga membuahkan hasil. Oleh karena itu, dia meminta agar rancangan Undang-undang (RUU) migas cepat diselesaikan(sonny listyanto)
sumber foto : kabar.berita.com dan hazson.com