Foto : Sonny Listyanto/eMaritim.Com
Jakarta, eMaritim.Com - 99,99 % dari 1.132 kapal eks asing kepemilikannya tidak sesuai dengan data yang sebenarnya atau ilegal.
Hal
tersebut diungkapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di
kantornya, Jakarta, Kamis (5/3/2015).
"Kalau
di cek kepemilikannya itu semua bermasalah, dari sisi kepemilikan banyak yang
bodong atau bikinan jalan pramuka," kata Susi.
Menurut
Susi ,Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) siap melakukan analisis dan
evaluasi atau audit kepatuhan kapal-kapal perikanan yang pembangunannya
dilakukan di luar negeri atau kapal eks asing yang berkapasitas di atas 30 gross
ton (GT).
Hal ini dilakukan sebagai bentuk kelanjutan dari penerapan
kebijakan perintah menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2014 tentang penghentian
sementara perizinan usaha perikanan tangkap sebagai upaya pengendalian atas
maraknya penangkapan ikan secara ilegal oleh kapal-kapal eks asing di perairan
Indonesia.
Susi
mengungkapkan, banyak pelanggaran-pelanggaran yang tidak terpantau oleh
pemerintah lantaran Indonesia memiliki luas laut yang besar. Namun setelah
penerapan kebijakan anti ilegal fishing, 50 % kapal dari total kapal eks asing
yang ada menghilang dari perairan Indonesia.
"Kalau
dilihat dari 1132 kapal itu setengahnya sudah hilang, jadi disini kapal itu
banyak yang berbendera Indonesia bohong-bohong, registrasi indonesia yang
bohong, 99 % itu tidak mungkin bisa melaut di Indonesia lagi, karena tidak
komplay dari pajak dan macam-macam," tambahnya.
Sebagai
langkah awal KKP akan melakukan analisis dan evaluasi terhadap 187 pemiliki
kapal perikanan dan 1.132 kapal eks asing.
"Kita
akan publish 187 owner baik PT atau nama pribadi, kita akan telusuri secara
resmi," tambahnya. (sonny listyanto)