Hampir Semua Kapal Eks Asing tidak Sesuai dengan Data yang Ada -->

Iklan Semua Halaman

Hampir Semua Kapal Eks Asing tidak Sesuai dengan Data yang Ada

Pulo Lasman Simanjuntak
05 Maret 2015

Foto : Sonny Listyanto/eMaritim.Com

Jakarta, eMaritim.Com - 99,99 % dari 1.132 kapal eks asing kepemilikannya tidak sesuai dengan data yang sebenarnya atau ilegal. 

Hal tersebut diungkapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di kantornya, Jakarta, Kamis (5/3/2015).
 
"Kalau di cek kepemilikannya itu semua bermasalah, dari sisi kepemilikan banyak yang bodong atau bikinan jalan pramuka," kata Susi.

Menurut Susi ,Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) siap melakukan analisis dan evaluasi atau audit kepatuhan kapal-kapal perikanan yang pembangunannya dilakukan di luar negeri atau kapal eks asing yang berkapasitas di atas 30 gross ton (GT).

 Hal ini dilakukan sebagai bentuk kelanjutan dari penerapan kebijakan perintah menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2014 tentang penghentian sementara perizinan usaha perikanan tangkap sebagai upaya pengendalian atas maraknya penangkapan ikan secara ilegal oleh kapal-kapal eks asing di perairan Indonesia.

Susi mengungkapkan, banyak pelanggaran-pelanggaran yang tidak terpantau oleh pemerintah lantaran Indonesia memiliki luas laut yang besar. Namun setelah penerapan kebijakan anti ilegal fishing, 50 % kapal dari total kapal eks asing yang ada menghilang dari perairan Indonesia.

"Kalau dilihat dari 1132 kapal itu setengahnya sudah hilang, jadi disini kapal itu banyak yang berbendera Indonesia bohong-bohong, registrasi indonesia yang bohong, 99 % itu tidak mungkin bisa melaut di Indonesia lagi, karena tidak komplay dari pajak dan macam-macam," tambahnya.

Sebagai langkah awal KKP akan melakukan analisis dan evaluasi terhadap 187 pemiliki kapal perikanan dan 1.132 kapal eks asing.

"Kita akan publish 187 owner baik PT atau nama pribadi, kita akan telusuri secara resmi," tambahnya. (sonny listyanto)