Ketua Komisi VII DPR RI : Lima Tahun Terakhir Indonesia Tidak Dikunjungi Pasar Investor Migas -->

Iklan Semua Halaman

Ketua Komisi VII DPR RI : Lima Tahun Terakhir Indonesia Tidak Dikunjungi Pasar Investor Migas

Pulo Lasman Simanjuntak
10 Maret 2015
Jakarta,eMaritim.Com,- Adanya perdebatan terkait wacana perubahan UU Migas baru, mengganggu masuknya investor atau pelaku usaha migas ke dalam negeri. 
Pasalnya, para investor tersebut tidak hanya meninjau sebuah negara dari sisi ekonomi, namun juga dari kepastian hukum. 

"Dampak perubahan UU Migas ini, membuat investor memperlambat masuknya pelaku usaha untuk berjalan masuk kesini.Gonjang-ganjing RUU Migas ini sudah lima tahun lebih berjalan," tutur Ketua Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika di Jakarta, belum lama ini seperti dikutip dari okezone.com.

Kardaya menjelaskan, dalam lima tahun terakhir Indonesia tidak dikunjungi oleh pasar investor migas. Justru, selama kisruh wacana perubahan UU Migas ini berjalan, investor tersebut justru banyak yang memutuskan untuk keluar dari investasi di tanah air.

"Kalau diubah cepat harus diubah, kalau tidak diubah ya cepat diubah. UU ini baik bila memang benar-benar ditetapkannya, tapi selama ini otoritas terkait hanya bicaranya sebatas pernyataan apabila, seandainya, jikalau tidak ada habisnya," jelas dia.

Kardaya berpendapat, UU Migas memiliki keterkaitan dengan UU lain, sehingga tidak bisa berdiri sendiri. Menurutnya, di balik UU tersebut menyangkut pula dengan permasalahan,pertanahan,pajak, dan UU terkait lainnya.

"Jangan sampai dalam membuat UU Migas itu tidak ada kaitannya dengan UU lainnya. UU Migas memang UU Migas, tetapi tidak bisa suatu UU itu lepas dari yang lain itu juga nanti harus disinkronisasikan dengan UU yang lain," pungkasnya.(lasman)
sumber foto : Antara