KKP Kembali Tangkap Kapal Ikan Asing yang Lakukan Illegal Fishing di Perairan Indonesia -->

Iklan Semua Halaman

KKP Kembali Tangkap Kapal Ikan Asing yang Lakukan Illegal Fishing di Perairan Indonesia

Pulo Lasman Simanjuntak
19 Maret 2015
Jakarta,eMaritim.Com,-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di bawah komando Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, kembali menangkap kapal ikan asing (KIA) yang melakukan illegal fishing di perairan Indonesia. Setelah menangkap 3 KIA asal Thailand dan Vietnam pada 7 dan 10 Maret 2015, kali ini KKP menangkap 4 KIA yang juga diduga berasal dari Vietnam.

Hal ini disampaikan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), KKP Asep Burhanudin kepada detikFinance, Selasa (17/3/2015).

Asep memaparkan, penangkapan kapal-kapal yang menggunakan alat tangkap pair trawl tersebut, terdiri atas kapal dengan nama lambung KG 90512 TS berkapasitas 95 Gross Ton (GT) disertai 5 orang Anak Buah Kapal (ABK) asal Vietnam. Kemudian ada kapal KG 91395 TS kapasitas 95 GT dengan 3 orang ABK Vietnam.

"Kedua kapal ini merupakan kapal pendukung dalam operasi alat tangkap pair trawl (pukat tarik)," papar Asep.

Sedangkan kapal utamanya adalah, KG 94152 TS berkapasitas 120 GT dengan 29 orang ABK Vietnam dan muatan kurang lebih 325 kg ikan, serta kapal KG 91751 TS berkapasitas 120 GT, dengan 18 orang ABK Vietnam bermuatan 230 kg ikan.

"Kapal-kapal ini ditangkap oleh KP Hiu Macan 001 di perairan teritorial Pulau Serasan, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, pada tanggal 14 Maret 2015," imbuhnya.

Asep menjelaskan, keempat kapal tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI), tanpa memiliki dokumen perizinan kegiatan penangkapan ikan dan menggunakan alat penangkap ikan terlarang pair trawl.

Hal ini diduga melanggar Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1), Pasal 98 Jo Pasal 42 ayat (3), Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) UU No. 45 tahun 2009 Tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004, tentang Perikanan. Ancaman pidananya, penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.

Selanjutnya, kapal dan tersangka tiba di Stasiun PSDKP Pontianak, Kalimantan Barat, pada 16 Maret 2015 untuk menjalani proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan. Sedangkan terhadap ABK non tersangka akan dilakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk proses pemulangan (deportasi) ke negara asal.

Hasil operasi ini menambah jumlah tangkapan kapal ilegal yang dilakukan oleh armada Kapal Pengawas, KKP. Pada Tahun 2015 saja, sampai dengan Maret 2015 KKP telah berhasil menangkap 31 kapal ikan pelaku illegal fishing, yang terdiri dari 16 KIA dan 15 Kapal Ikan Indonesia .(lasman)