Menhub Ignasius Jonan : Inspeksi Angkutan Umum untuk Laksanakan Undang-Undang -->

Iklan Semua Halaman

Menhub Ignasius Jonan : Inspeksi Angkutan Umum untuk Laksanakan Undang-Undang

Pulo Lasman Simanjuntak
23 Maret 2015
Jakarta,eMaritim.Com,-Kick off Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Bidang Angkutan Umum dilaksanakan  Senin, (23/3/2015) di enam terminal di Indonesia.

Keenamnya adalah Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Terminal Tirtonadi Surakarta, Jawa Tengah, Terminal Purabaya, Surabaya, Jawa Timur, Terminal Amplas, Medan, Sumatera Utara; Terminal Angkutan Lintas Batas Negara (ALBN) Kubu Raya, Pontianak, Kalimantan Barat, Terminal Daya, Makassar, Sulawesi Selatan.

Khusus di Terminal Kampung Rambutan Jakarta, kegiatan inspeksi dipimpin langsung oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Senin,(23/3/2015). seperti dikutip dari www.suaramerdeka.com.

Menurut Menhub, esensi dari Inspeksi Angkutan Umum ini adalah untuk melaksanakan amanat undang-undang, dimana Pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya keselamatan dan pelayanan angkutan umum terhadap masyarakat.

“Peraturan yang mendasari kegiatan inspeksi ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Umum, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27, 28, dan 29 tahun 2015 yang secara umum mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Umum,”paparnya.

Obyek yang diinspeksi adalah sistem penerangan, ban, perlengkapan kendaraan bermotor, fasilitas tanggap darurat, sistem alat kemudi, bagian badan kendaraan dan komponen pendukung, serta pengemudi.

Sisi pengemudi yang diinspeksi disini, baik kesehatan maupun kompetensi pengemudinya. Dari seluruh obyek yang diinspeksi tersebut, ada beberapa persyaratan mutlak yang harus dipenuhi.
Tim inspeksi di setiap terminal terdiri atas Inspektur, Penguji Kendaraan Bermotor, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan Petugas Kesehatan.(pulo lasman simanjuntak)