Menteri ESDM : Dibutuhkan Persetujuan Lembaga Eksekutif SKK.Migas Jadi BUMN Khusus -->

Iklan Semua Halaman

Menteri ESDM : Dibutuhkan Persetujuan Lembaga Eksekutif SKK.Migas Jadi BUMN Khusus

Pulo Lasman Simanjuntak
09 Maret 2015
Jakarta, eMaritim.Com,- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, mengakui, hingga saat ini pihaknya sedang mengkaji dijadikannya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus untuk Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

"Masih dibicarakan, kita sedang mengkaji. Kan tidak mungkin keputusan tersebut hanya dua hari," ujar Sudirman, saat ditemui usai rapat dadakan beberapa menteri, di kantor Kementerian BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2015) seperti dipublikasikan oleh metronews.com.

Menurut dia, keputusan tersebut membutuhkan waktu yang lama. Selain itu, dibutuhkan pula persetujuan dari lembaga eksekutif untuk membuat SKK Migas menjadi BUMN Khusus.

"Diputuskannya tunggu DPR, karena itu kan bagian yang harus dibicarakan dengan parlementer," ujar dia.

Terkait target keputusan tersebut, ia meyakini, tahun ini keputusan itu harus segera selesai bersamaan dengan Undang Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

"Undang Undang Migas dalam tahun ini, karena sudah terlalu lama. Dan pasti, di dalamnya ada keputusan mengenai SKK Migas akan menjadi apa nantinya," jelas Sudirman.

Ia mengakui, pihaknya terus berkomunikasi dengan Tim Reformasi Tata Kelola Migas yang diketuai oleh Faisal Basri, terutama soal rekomendasi SKK Migas untuk dijadikan BUMN Khusus.

"Undang-Undang Migas kan pemerintah. Input dateng dari segala macam arah, antara lain dari Tim Reformasi Tata Kelola Migas, karena mereka mengkaji secara komprehensif," papar dia.

Ia menjelaskan, rekomendasi SKK Migas Jadi BUMN Khusus yang diberikan Tim Reformasi merupakan masukan yang baik. Menurut dia, SKK Migas memang harus menjadi badan usaha yang memiliki keseimbangan tersendiri, baik dari segi finansial maupun keputusan untuk bertindak dalam mengelola potensi migas nasional.

"SKK Migas secara definisi memang berkontrak, berkontrak sebaiknya harus menjadi badan usaha yang punya ballance tersendiri. Punya hak dan kewajiban, ada Undang-undang yang mengatur, ada pengawasan. Itu saya kira ide yang baik," pungkas Sudirman. (pulo)
sumber foto : okezone.com