Nelayan Indramayu Keluhkan Surat Izin Berlayar -->

Iklan Semua Halaman

Nelayan Indramayu Keluhkan Surat Izin Berlayar

Pulo Lasman Simanjuntak
09 Maret 2015
Indramayu, eMaritim.Com,-Nelayan dan awak kapal, di Kabupaten Indramayu minta agar kebijakan pembuatan SIPI (Surat Izin Penangkanpan Ikan) dibuat seperti STNK (Surat Tanda Naik Kendaraan) bermotor dengan masa berlaku 5 tahun, walaupun pembayaran pajaknya setahun sekali. 

    SIPI hanya berlaku 1 tahun dan menjadikan kendala bagi para nelayan karena dinilai kurang praktis. 

 Selain SIPI para nelayan juga mngeluhkan sulitnya mengurus SIUP, SIB (Surat Izin Berlayar), SKK (Surat Kelengkapan Khusus), SKM(Surat Kemampuan Motoris).

 H Ahmad Yani pemilik kapal Sinar Kencana 60 GT mengatakan, untuk mengurus surat-surat itu, nelayan kerap kali harus menunda pelayaran hingga berhari-hari.

 Selain mengeluhkan kendala mengurus surat izin, nelayan sering harus berhadapan dengan bajak laut dan oknum aparat yang minta imbalan.

 Dia berharap pemerintah bisa memepermudah pembuatan persyaratan berlayar dan bisa mengontrol para oknum petugas yang merugikan para nelayan. (SK Online/Juntak)