Indramayu, eMaritim.Com,-Nelayan dan awak kapal, di Kabupaten
Indramayu minta agar kebijakan pembuatan SIPI (Surat Izin Penangkanpan
Ikan) dibuat seperti STNK (Surat Tanda Naik Kendaraan) bermotor dengan
masa berlaku 5 tahun, walaupun pembayaran pajaknya setahun sekali.
SIPI hanya berlaku 1 tahun dan
menjadikan kendala bagi para nelayan karena dinilai kurang praktis.
Selain SIPI para nelayan juga mngeluhkan sulitnya mengurus SIUP, SIB
(Surat Izin Berlayar), SKK (Surat Kelengkapan Khusus), SKM(Surat
Kemampuan Motoris).
H Ahmad Yani pemilik kapal Sinar Kencana 60 GT
mengatakan, untuk mengurus surat-surat itu, nelayan kerap kali harus
menunda pelayaran hingga berhari-hari.
Selain mengeluhkan kendala
mengurus surat izin, nelayan sering harus berhadapan dengan bajak laut
dan oknum aparat yang minta imbalan.
Dia berharap pemerintah bisa
memepermudah pembuatan persyaratan berlayar dan bisa mengontrol para
oknum petugas yang merugikan para nelayan. (SK Online/Juntak)