Jakarta,eMaritim.Com,- Sektor jasa kepelabuhanan, terutama pungutan biaya bongkar muat atau
terminal handling charge atau THC dinilai berkontribusi menguras devisa.
Kementerian Perhubungan perlu menetapkan pungutan THC dengan mata uang
rupiah dan mengawasi pelaksanaannya
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Gabungan Perusahaan Ekspor
Indonesia (GPEI) Toto Dirgantoro di Jakarta, Kamis (12/3/2015).
“Semua biaya
di pelabuhan seharusnya menggunakan mata uang rupiah atau lokal. Di
Thailand, Singapura, atau Malaysia, pungutan THC itu dalam local
currency,” kata Toto. Ia menilai, pungutan THC untuk peti kemas ukuran
20 kaki sebesar 95 dollar AS.
Penasihat Senior Kebijakan Perdagangan Kementerian Perdagangan Benny Soetrisno mengatakan, surplus atau defisit neraca pembayaran juga sangat ditentukan neraca perdagangan sektor jasa. Misalnya, pelayaran, asuransi, jasa travel, pendidikan, dan kesehatan. “Perusahaan asuransi, kan, banyak perusahaan asing,” katanya.
Terkait pungutan THC, Benny juga mempertanyakan, apakah pungutan dari THC selama ini dikenakan pajak. Ia juga mempertanyakan, bagaimana petugas pajak menghitung pajak dari pungutan THC yang dibayar dengan mata uang dollar AS itu.
Sekretaris Perusahaan PT Pelabuhan Indonesia II Rima Novianti mengatakan, pihaknya menunggu petunjuk teknis penggunaan mata uang rupiah.
“Kami sudah lama menunggu konsultasi dengan Bank Indonesia mengenai petunjuk teknis pembayaran dengan rupiah. Namun hingga kini konsultasi itu belum dilaksanakan. Jadi, untuk sementara kami masih menggunakan mata uang dollar AS untuk transaksi dengan pelayaran internasional dan menggunakan rupiah untuk pelayaran domestik,” kata Rima Novianti.
Ketua DPD Indonesia National Shipowners Association DKI Jakarta Alleson mengakui, saat ini praktik pembayaran di pelabuhan masih menggunakan mata uang asing.
“Terus terang kami lebih suka menggunakan mata uang asing, karena tidak pusing dengan kurs. Misalnya saja faktur keluar hari ini dengan kurs Rp 13.000. Lalu, kami baru membayar keesokan harinya, dan ternyata kurs Rp 13.200. Kami tentu akan mengalami kerugian. Jika kurs turun, pelabuhan yang akan rugi,” ujarnya.(juntak/siman)
sumber berita dan foto : harian umum kompas
Nilai tukar rupiah menurut kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate tercatat sebesar Rp 13.176 per dollar AS, melemah dari sehari sebelumnya Rp 13.164 per dollar AS. Perlu inisiatif untuk mengurangi permintaan mata uang dollar AS terutama dalam membiayai perdagangan internasional. Hubungan dagang dua negara bisa disepakati menggunakan masing-masing mata uang.
Ekonom Bank Danamon Dian Ayu Yustina menuturkan, kesepakatan antarnegara bisa dilakukan. Namun, kendala biasanya ada di pihak pengusaha. “Pengusaha ekspor-impor umumnya masih tetap menginginkan transaksi menggunakan dollar AS. Sampai sekarang, dollar AS dinilai sebagai aset yang paling aman,” kata Dian, Kamis.
Ketentuan pidana
Undang-Undang No 7/2011 tentang Mata Uang mewajibkan seluruh
transaksi di wilayah Republik Indonesia menggunakan rupiah. Setiap
pelanggaran dikenakan sanksi pidana dan denda. “Kami akan mendorong
transaksi antar-BUMN dan jasa- jasa lain di Indonesia menggunakan
rupiah,” kata Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro.
(ARN/BEN/LAS/FER/aha)
Kompas 13032015 Hal. 20