Peledakan Kapal Nelayan Asing Belum Membuat Pencuri Ikan di Perairan Indonesia Jera -->

Iklan Semua Halaman

Peledakan Kapal Nelayan Asing Belum Membuat Pencuri Ikan di Perairan Indonesia Jera

Pulo Lasman Simanjuntak
12 Maret 2015
Batam,eMaritim.Com,Peledakan kapal nelayan asing belum membuat pencuri ikan di perairan Indonesia jera.Sepanjang tahun ini saja, sudah 2O kapal dan 198 nelayan asing tertangkap mencuri ikan di Indonesia.Tiga kapal dan 43 nelayan asing ditangkap dalam sepekan ini.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Asep Burhanudin, Rabu (11/3/2O15) di Batam seperti diberitakan Harian Umum Kompas, Kamis (12/3/2O15) menjelaskan tiga kapal terakhir ditangkap di Laut Natuna secara terpisah.Kapal Motor (KM) Sudita 15 yang diawaki 13 nelayan Thailand ditangkap, Sabtu (7/3/2O15) di dekat Anambas, Kepulauan Riau.Kapal berbobot 1O9 gross ton (GT) tersebut ditangkap Kapal Patroli (KP) Hiu Macan OO5.

"Kapal membawa 8OO kilogram ikan," katanya.

Saat ini, kapal dan seluruh awak ditahan di dermaga Satuan Kerja PSDKP Batam.Segera menyusul pula KM Seroja dan KM Serasi.Setiap kapal berbobot 11O GT dan diawaki masing-masing 15 nelayan Vietnam.Kapal-kapal itu juga ditangkap KP Hiu Macan OO5, Selasa (1O/3/2O15) di Laut Natuna.

"Sekarang sedang dikawal menuju ke Batam," ujarnya.

Di Batam, kapal dan anak buah kapal (ABK) yang menjadi tersangka akan diproses penyidik perikanan.ABK tersangka terancam hukuman hingga enam tahun penjara dan denda sampai Rp 2O miliar.

Sementara untuk ABK yang tidak menjadi tersangka akan dipulangkan ke negara masing-masing.Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk memulangkan ABK yang tidak menjadi tersangka.(lasman)