Petugas Patroli PSDKP KKP Tangkap Empat Kapal Ikan Asing Berbendera Vietnam di Perairan Natuna -->

Iklan Semua Halaman

Petugas Patroli PSDKP KKP Tangkap Empat Kapal Ikan Asing Berbendera Vietnam di Perairan Natuna

Pulo Lasman Simanjuntak
17 Maret 2015
Jakarta,eMaritim.Com,- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap empat kapal ikan  asing (KIA) ilegal berbendera Vietnam di perairan Natuna, Kepulauan Riau, Minggu (15/3/2015). 

Dari kapal tersebut, petugas patroli dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP mengamankan puluhan ton ikan curian dari berbagai jenis.
 
Direktur Jenderal PSDKP Asep Burhanudin mengatakan, dalam kurun waktu Maret 2015 ini pihaknya telah mengamankan enam KIA, dan satu kapal ikan lokal yang melakukan pencurian ikan di laut Indonesia. Dalam penangkapan tersebut, nahkoda kapal tidak bisa menunjukan kelengkapan dukumen sebagai syarat untuk melakukan penangkapan ikan.

Asep menjelaskan, penangkapan kapal-kapal yang menggunakan alat tangkap pair trawl tersebut terdiri atas kapal dengan nama lambung KG. 90512 TS (± 95 GT, 5 orang anak buah kapal (ABK) Vietnam) , KG. 91395 TS (± 95 GT, 3 orang ABK Vietnam), yang merupakan kapal pendukung dalam operasi alat tangkap pair trawl .

Sedangkan kapal utama terdiri dari KG. 94152 TS (± 120 GT, 29 orang ABK Vietnam, muatan ± 325 kg) , dan KG. 91751 TS (± 120 GT, 18 orang ABK Vietnam, muatan ± 230 kg), yang ditangkap oleh KP Hiu Macan 001 di perairan teritorial Pulau Serasan, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, pada tanggal 14 Maret 2015.

Keempat kapal tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP- NRI) tanpa memiliki dokumen perijinan kegiatan penangkapan ikan dan menggunakan alat penangkap ikan terlarang (pair trawl) . 

Hal ini diduga melanggar Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1), Pasal 98 Jo Pasal 42 ayat (3), Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) UU No. 45 tahun 2009 Tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Saat ini, kapal dan para tersangka sudah tiba di Stasiun PSDKP Pontianak, Kalimantan Barat, pada Senin 16 Maret 2015, untuk menjalani proses
hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan. Sedangkan terhadap ABK non tersangka akan dilakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk proses pemulangan (deportasi) ke negara asal.

“Untuk tahun 2015 ini saja, KKP telah berhasil menangkap 31 kapal pencuri ikan. Enam belas kapal merupakan kapal perikanan asing (KIA), dan 15 (lima belas) kapal perikanan Indonesia (KII),” katanya.(suara karya online/lasman)