Dari kapal tersebut, petugas patroli dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP mengamankan puluhan ton ikan curian dari berbagai jenis.
Direktur Jenderal PSDKP Asep Burhanudin
mengatakan, dalam kurun waktu Maret 2015 ini pihaknya telah mengamankan
enam KIA, dan satu kapal ikan lokal yang melakukan pencurian ikan di
laut Indonesia. Dalam penangkapan tersebut, nahkoda kapal tidak bisa
menunjukan kelengkapan dukumen sebagai syarat untuk melakukan
penangkapan ikan.
Asep menjelaskan, penangkapan kapal-kapal
yang menggunakan alat tangkap pair trawl tersebut terdiri atas
kapal dengan nama lambung KG. 90512 TS (± 95 GT, 5 orang anak buah kapal
(ABK) Vietnam) , KG. 91395 TS (± 95 GT, 3 orang ABK Vietnam),
yang merupakan kapal pendukung dalam operasi alat tangkap pair trawl .
Sedangkan kapal utama terdiri dari KG.
94152 TS (± 120 GT, 29 orang ABK Vietnam, muatan ± 325 kg) , dan KG.
91751 TS (± 120 GT, 18 orang ABK Vietnam, muatan ± 230 kg), yang
ditangkap oleh KP Hiu Macan 001 di perairan teritorial Pulau Serasan,
Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, pada tanggal 14 Maret 2015.
Keempat kapal tersebut diduga melakukan
penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik
Indonesia (WPP- NRI) tanpa memiliki dokumen perijinan kegiatan
penangkapan ikan dan menggunakan alat penangkap ikan terlarang (pair
trawl) .
Hal ini diduga melanggar Pasal 92 Jo.
Pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1), Pasal 98 Jo
Pasal 42 ayat (3), Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) UU No. 45 tahun 2009
Tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan
ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling
banyak Rp20 miliar.
Saat ini, kapal dan para tersangka sudah
tiba di Stasiun PSDKP Pontianak, Kalimantan Barat, pada Senin 16 Maret
2015, untuk menjalani proses
hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil
(PPNS) Perikanan. Sedangkan terhadap ABK non tersangka akan dilakukan
koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal
Imigrasi untuk proses pemulangan (deportasi) ke negara asal.
“Untuk tahun 2015 ini saja, KKP telah
berhasil menangkap 31 kapal pencuri ikan. Enam belas kapal merupakan
kapal perikanan asing (KIA), dan 15 (lima belas) kapal perikanan Indonesia (KII),” katanya.(suara karya online/lasman)