SKK Migas Lebih Memihak Kepentingan Asing -->

Iklan Semua Halaman

SKK Migas Lebih Memihak Kepentingan Asing

Pulo Lasman Simanjuntak
30 Maret 2015
Surabaya,eMaritim.Com,-Pemerintah melalui SKK Migas, nampaknya belum berpihak pada industri nasional untuk melakukan pasokan gas alam. Perusahaan plat merah tersebut dinilai lebih mendahulukan penjualannya kepada asing, karena harga jual ke perusahaan asing memang lebih tinggi.

Salah satu contoh perusahaan yang membutuhkan banyak pasokan gas alam adalah PT Pupuk Idonesia Holding Company (PIHC). Melalui beberapa anak usahannya, perusahaan-perusahaan yang juga merupakan badan usaha milik negara (BUMN) ini mengaku sangat membutuhkan banyak pasokan gas alam untuk mengembangkan usahannya.

Namun, SKK Migas hanya memberikan pasokan yang bisa dibilang jauh dari cukup. Sehingga pengembangan dan peningkatan produksi pupuk di Indonesia sangat sulit dilakukan mengingat gas alam adalah sebagai bahan baku utama dalam pembuatan pupuk.

Sekretaris Perusahaan PT PIHC, Budi Asikin mengatakan tidak stabilnya pasokan gas yang diberikan SKK Migas pada setiap tahunnya menjadikan produksi pupuk nasional juga menjadi tidak stabil. Padahal kebutuhan pupuk nasional, khususnya pupuk bersubsidi terus meningkat.

”Kami berharap ada kebijakan yang bisa berpihak kepada industri nasional, sehingga perusahaan-perusahaan pupuk plat merah juga bisa berkembang,” kata Budi Asikin kepada Suara Karya di Surabaya, Minggu (29/3/2015).

Minimnya pasokan gas alam, menurut Budi juga terlihat pada anak perusahaan PT PIHC yakni PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) di Nanggroe Aceh Darusalam. Menurutnya perusahaan tersebut nyaris bangkrut karena selalu bermasalah dengan pasokan gas.

Padahal menurut data yang diperoleh, Aceh adalah salah satu daerah yang memiliki cadangan gas alam terbesar di dunia. Tetapi, kenyataan berkata lain karena kekayaan gas alam di Aceh tidak berpihak kepada PT PIM, sebab perusahaan pengelolaa gas negara (SKK Migas) hanya memberikan sedikit pasokannya kepada perusahaan tersebut.

Sayangnya, Budi tidak menjelaskan berapa besar pasokan gas alam yang diberikan SKK Migas untuk anak perusahaan PT PIHC, dan berapa nilai pembelian gasnya. ”Pastinya harga gas yang dijual kepada kami lebih murah dibandingkan dengan perusahaan asing,” ujarnya.

Budi menjelaskan, dalam melakukan penjualan, PT PIHC sangat patuh pada kebijakan pemerintah dengan mendahulukan kepentingan nasional dibandingkan ekspor. Padahal jika diekspor, harga pupuk khususnya Urea berkisar antara Rp4.300-4.500 per kg. (siman/juntak/pulo)