Transaksi di Pelabuhan Tanjung Priok, Sindikat Pengedar Upal Diringkus -->

Iklan Semua Halaman

Transaksi di Pelabuhan Tanjung Priok, Sindikat Pengedar Upal Diringkus

Pulo Lasman Simanjuntak
03 Maret 2015
TanjungPriok,eMaritim.Com,-Sindikat pengedar uang palsu (upal) diringkus Tim Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Upal Rp 150 juta diamankan dari tersangka, ARD, 35 dan AMS, 40 ketika  transaksi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.

“Kami masih mendalami kasus ini dan tersangka yang diamankan merupakan bagian dari sindikat upal. Upal tersebut dari rekannya di kawasan Bogor,” kata Kasat Reskrim Pelabuhan Tanjung Priok AKP Ari Cahya Nugraha, Senin (3/3/2015).

Ari menjelaskan, rencananya upal tersebut  dijual ke pekerja di pelabuhan dengan harga satu banding tiga. Uang asli Rp 100 ribu, ditukar menjadi Rp 300 ribu uang palsu.

 “Ternyata upal ini banyak peminatnya karena jika dilihat sepintas mirip aslinya dan mereka juga menawarkan tukaran mata uang asing bagi pelaut yang mendarat di pelabuhan,” ujarnya seperti dikutip dari Pos Kota, Selasa siang (3/3/2015).

Terungkapnya kasus upal ini, Sabtu (26/2/2015) berawal dari laporan masyarakat bahwa ada seorang pria dicurigai akan melakukan transaksi upal di pelabuhan. Petugas kemudian menangkap seorang pria bersama rekannya di pinggir jalan.

“Kami geledah dan kami temukan uang palsu Rp 150 juta pecahan Rp 100 ribu di simpan dalam tas selempang ,” tukas Ari.

Ketua Tim Penanggulangan Uang Palsu, Bank Indonesia,  Aswin Kosotali, mengatakan, pihaknya sudah memeriksa uang palsu itu dan sudah dilakukan uji laboratoris bahwa uang palsu tersebut tingkat kemiripannya masih terlampau jauh.

Lebih lanjut dia mengatakan, upal yang disita bernomor seri EHE 737XXX berdasarkan data BI, upal itu sudah tercatat sejak Januari 2013, ada di sejumlah daerah. Seperti Jakarta, Surabaya, Kalimantan, Jawa Timur, Jawa Barat dan Jawa Tengah. Juga di Riau, Kalimantan dan Sumatera Barat.

Tersangka dikenakan pasal 245 KUHP atau pasal 36 ayat 3 UU RI No. 7 tahun 2011 tentang peredaran uang palsu. Kemudian, terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal senilai Rp. 50 miliar. (jhonnie castro)
Terbaru
Terpopuler
Selasa, 3 Maret 2015 — 14:41 WIB
Jakarta
Selasa, 3 Maret 2015 — 14:39 WIB
Jakarta
Selasa, 3 Maret 2015 — 14:27 WIB
Hankam
Selasa, 3 Maret 2015 — 14:25 WIB
Narkoba
Selasa, 3 Maret 2015 — 14:20 WIB
Peristiwa
Selasa, 3 Maret 2015 — 14:17 WIB
Sekolah
Selasa, 3 Maret 2015 — 14:10 WIB
Musik
Selasa, 3 Maret 2015 — 13:53 WIB
Narkoba
Selasa, 3 Maret 2015 — 13:53 WIB
Perkara Penyekapan 17 Pembantu
Istri Mantan Jenderal Polisi Divonis Setahun
Meja Hijau
Selasa, 3 Maret 2015 — 13:49 WIB
Barang Belanjaan Berserakan di Jalan
Tukang Becak dan Penumpang Tewas Ditabrak Truk
Peristiwa