Beberapa Pokok Pikiran yang Disampaikan pada Indonesia Supply Chain Management Summit -->

Iklan Semua Halaman

Beberapa Pokok Pikiran yang Disampaikan pada Indonesia Supply Chain Management Summit

Pulo Lasman Simanjuntak
17 April 2015

foto :illustrasi/google.com/emaritim.com

Jakarta,eMaritim.Com,-Sehubungan diadakannya   Indonesia supply chain management summit di Jakarta , Selasa ( 14/4/2015) ,maka disampaikan  beberapa pokok pikiran selama ini  yang dijadikan bahan diskusi.

 Berikut  di-refresh point-point  yang pernah dijadikan bahan diskusi menindak lanjuti pertemuan beberapa kolega di Jakarta pada  18 Februari 2015 lalu , untuk membahas sikap perusahaan pelayaran
dalam kaitannya dengan penurunan harga minyak global dan  permintaan oil / gas company agar perusahaan pelayaran menurunkan daily charter rate .

Berikut adalah pokok-pokok bahasan yang berhasil dihimpun dan dapat dikembangkan untuk kebaikan semua pihak , disamping hal-hal lain yang menjadi concern bersama .

1. Oil / gas company meminta perusahaan pelayaran untuk menurunkan DCR  saat harga minyak dibawah 50 US$       dengan varian dan cara yang berbeda untuk masing-masing perusahaan .

2. Klausul negosiasi ataupun re-negosiasi  diberlakukan ditahapan tender , tetapi tidak dithapan dimana kapal / floating subject sudah mendapatkan kontrak / melakukan pekerjaannya.      Untuk tahap yang disebutkan belakangan  , klausul yang bisa diberlakukan adalah early termination option yang harus didukung oleh justifikasi yang sangat kuat .

3.  Untuk menunjukkan good will sebagai mitra kerja yang baik , permintaan penurunan harga bisa disepakati dengan dasar untuk kebaikan bersama seperti skema sebagai berikuit ( ilustrasi ):
      - Perusahaan pelayaran bersedia menurunkan harga sebanyak ..5... % dari DCR  , untuk harga minyak dunia ( brent ) dibawah ..50.... US$ / barrel ,
         Jika harga minyak dunia berada dibawah  40....US$ / barrel maka penurunan harga yang bisa disepakati adalah ..10......% dari DCR .
        Untuk keadaan dimana harga dunia mencapai ...60.......US$ , maka DCR akan dikembalikan ke harga inisialnya .

4. Tambahan untuk klausul 3 , dimana perusahaan pelayaran sudah menurunkan DCR ............% dari insial DCR  .

     Agar menjaga bussiness tetap dalam keadaan sehat  klausul penalty untuk keadaan dimana kapal / floating subject out of service , sebaiknya di diskusikan kembali .

Adapun hal2 lain yang tidak berhubungan langsung dengan harga minyak dunia saat ini , tetapi menjadi concern bersama selama ini adalah :

1. Besaran penalty 5% dari nilai kontrak tidak berbanding equal dengan HSE incentive sebesar 1 % .
    breakdown rate
sebenarnya sudah cukup memberikan efek jera kepada sebuah perusahaan  pelayaran yang gagal melaksanakan tugasnya .

   
Sewajarnya porsi STICK and CARROT adalah equal.

    
Diharapkan akan ada pertemuan-pertemuan lebih lanjut untuk menyamakan persepsi mengenai beragam hal yang berkaitan dengan marine offshore bussiness .

Demikian rilis disampaikan oleh Capt.Zaenal Arifin Hasibuan dari PT.Mitra Samudera Sejati untuk redaksi eMaritim.Com di Jakarta, Jumat sore (17/4/2015).(pulo lasman simanjuntak)