Jakarta,eMaritim.Com,-Sehubungan diadakannya Indonesia supply chain management summit di Jakarta , Selasa ( 14/4/2015) ,maka disampaikan beberapa pokok pikiran selama ini yang dijadikan bahan diskusi.
Berikut di-refresh point-point yang pernah dijadikan bahan diskusi menindak lanjuti pertemuan beberapa kolega di Jakarta pada 18 Februari 2015 lalu , untuk membahas sikap perusahaan pelayaran
dalam kaitannya dengan penurunan harga minyak global dan permintaan oil / gas company agar perusahaan pelayaran menurunkan daily charter rate .
dalam kaitannya dengan penurunan harga minyak global dan permintaan oil / gas company agar perusahaan pelayaran menurunkan daily charter rate .
Berikut adalah pokok-pokok bahasan yang berhasil dihimpun dan dapat dikembangkan untuk kebaikan semua pihak , disamping hal-hal lain yang menjadi concern bersama .
1. Oil / gas company meminta perusahaan pelayaran untuk menurunkan DCR saat harga minyak dibawah 50 US$ dengan varian dan cara yang berbeda untuk masing-masing perusahaan .
2. Klausul negosiasi ataupun re-negosiasi diberlakukan ditahapan tender , tetapi tidak dithapan dimana kapal / floating subject sudah mendapatkan kontrak / melakukan pekerjaannya. Untuk tahap yang disebutkan belakangan , klausul yang bisa diberlakukan adalah early termination option yang harus didukung oleh justifikasi yang sangat kuat .
3. Untuk menunjukkan good will sebagai mitra kerja yang baik , permintaan penurunan harga bisa disepakati dengan dasar untuk kebaikan bersama seperti skema sebagai berikuit ( ilustrasi ):
- Perusahaan pelayaran bersedia menurunkan harga sebanyak ..5... % dari DCR , untuk harga minyak dunia ( brent ) dibawah ..50.... US$ / barrel ,
Jika harga minyak dunia berada dibawah 40....US$ / barrel maka penurunan harga yang bisa disepakati adalah ..10......% dari DCR .
Untuk keadaan dimana harga dunia mencapai ...60.......US$ , maka DCR akan dikembalikan ke harga inisialnya .
4. Tambahan untuk klausul 3 , dimana perusahaan pelayaran sudah menurunkan DCR ............% dari insial DCR .
Agar menjaga bussiness tetap dalam keadaan sehat klausul penalty untuk keadaan dimana kapal / floating subject out of service , sebaiknya di diskusikan kembali .
Adapun hal2 lain yang tidak berhubungan langsung dengan harga minyak dunia saat ini , tetapi menjadi concern bersama selama ini adalah :
1. Besaran penalty 5% dari nilai kontrak tidak berbanding equal dengan HSE incentive sebesar 1 % .
breakdown rate sebenarnya sudah cukup memberikan efek jera kepada sebuah perusahaan pelayaran yang gagal melaksanakan tugasnya .
Sewajarnya porsi STICK and CARROT adalah equal.
Diharapkan akan ada pertemuan-pertemuan lebih lanjut untuk menyamakan persepsi mengenai beragam hal yang berkaitan dengan marine offshore bussiness .
Demikian rilis disampaikan oleh Capt.Zaenal Arifin Hasibuan dari PT.Mitra Samudera Sejati untuk redaksi eMaritim.Com di Jakarta, Jumat sore (17/4/2015).(pulo lasman simanjuntak)