Kemenhub Pertegas Larang Gunakan Kapal Berbendera Asing pada Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri -->

Iklan Semua Halaman

Kemenhub Pertegas Larang Gunakan Kapal Berbendera Asing pada Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri

Pulo Lasman Simanjuntak
15 April 2015
Kapal penunjang operasi lepas pantai jenis pipe laying barge nasional sedang bekerja di perairan Kepulauan Riau, kemarin. Kapal jenis ini makin banyak tersedia di Indonesia sejak asas cabotage diberlakukan pada 2005 sehingga pemerintah tidak perlu khawatir terhadap ketersediaan kapal jenis ini. (jpnn)

Jakarta,eMaritim.Com,- Kemenhub mempertegas komitmennya untuk melarang penggunaan kapal berbendera asing pada kegiatan angkutan laut dalam negeri, termasuk  terhadap kapal  penunjang operasi lepas pantai atau offshore  yang sudah tersedia di Indonesia.

Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby R. Mamahit mengatakan komitmen pemerintah untuk menerapkan asas cabotage secara penuh sudah tinggi.

Bobby mengatakan pelaksanaan asas cabotage yang sudah berjalan selama 10 tahun di Indonesia tersebut, merupakan kesepakatan dan keputusan pemerintah dan tidak akan memberikan toleransi atas kapal-kapal berbendera luar negeri untuk beroperasi di perairan dalam negeri, apalagi jika kapal sejenis sudah tersedia yang berbendera merah putih.

"Asas cabotage adalah kegiatan angkutan laut dalam negeri wajib menggunakan kapal berbendera Merah Putih dan diawaki oleh awak berkebangsaan Indonesia. Asas cabotage ini banyak diberlakukan di berbagai belahan dunia seperti Amerika Serikat (AS), Uni Eropa, China, Brazil, Kanada dan Australia,"ujarnya, Senin (13/4/2015) seperti dikutip dari bisnis.com.

Pasal 8 ayat 1 UU No.17 tahun 2008 tentang pelayaran menyatakan bahwa kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.

Pada penjelasan pasal 8 ayat 1 dinyatakan bahwa penggunaan kapal berbendera Indonesia oleh perusahaan angkutan laut nasional dimaksudkan dalam rangka pelaksanaan asas cabotage guna melindungi kedaulatan negara dan mendukung perwujudan wawasan Nusantara serta memberikan kesempatan berusaha yang seluas-luasnya bagi perusahaan angkutan laut nasional dalam memperoleh pangsa muatan.

DUGAAN KAPAL ASING

Terkait dengan dugaan penggunaan kapal asing pada proyek pemasangan pipa transmisi Kalija I, Bobby mengatakan kalaupun pemerintah memberikan izin kepada kapal asing, itu karena pasokan kapal nasional pada saat dibutuhkan tidak tersedia.

“Biasanya kalaupun terpaksa bendera asing, disebabkan karena pada saat dibutuhkan, kapal nasional tidak siap. Juga ada upaya pengadaan kapal oleh Satuan Kerja Kontraktor Kontrak Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas),” tuturnya.

Proyek Kalija I merupakan pembangunan pipa gas bumi bawah laut dan di darat untuk menghubungkan lapangan gas Kepodang di lepas pantai laut Jawa ke pembangkit listrik PLN di Tambak Lorok, Semarang, Jawa Tengah.

Proyek tersebut  diketahui menggunakan kapal Sapura Kencana atau SK 900 tipe Derrick & Pipe Laying Barge  berbendera Malaysia.

Penggunaan kapal asing di Indonesia diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.10 tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan No.10 tahun 2014 tentang Tata Cara Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan lain yang tidak termasuk mengangkut penumpang dan/ atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri.

Menurut Bobby, Pasal 1 ayat 1 Permenhub No.10 tahun 2015 menyatakan bahwa kapal asing dapat melakukan kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri di wilayah perairan Indonesia sepanjang kapal berbendera Indonesia belum tersedia atau belum cukup tersedia.(siman/juntak/pulo)