Jakarta,eMaritim.Com,- Penyidik Kejaksaan Agung menahan mantan
Kepala Unit Galangan Kapal (UGK) PT Pelindo I Medan, H, tersangka kasus
dugaan korupsi perbaikan docking Kapal Tunda Bayu II. Tersangka ditahan
di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana, di Jakarta, Kamis (9/4/2015).
Penahanan tersebut akan berlangsung selama 20 hari sejak 9 April 2015. Sebelumnya tersangka menjalani pemeriksaan sejak Kamis (9/4/2015) pagi yang pokoknya mengenai kronologis pelaksanaan perbaikan atau pergantian mesin induk kanan Kapal Tunda Bayu II.
Kronologi itu diterimanya dari General Manager PT Pelindo I Cabang Dumai melalui sebuah kontrak perjanjian. Pekerjaan itu kemudian disubkontrakkan kepada PT Citra Pola Niaga Nusantara dan terjadi pembayaran uang muka sebesar 30 persen dari nilai kontrak.
“Padahal, mesin pengganti tidak sesuai spesifikasi dan tidak dapat dimanfaatkan,” kata Tony.
Sementara itu, ZB (General Manajer PT Pelindo I Cabang Dumai) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, tidak memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Alasannya, sedang mengikuti kegiatan dinas dan meminta penjadwalan ulang.
Kapuspenkum menyebutkan penetapan keduanya sebagai tersangka diawali dengan kegiatan pengoptimalan pengusahaan Unit Galangan Kapal (UGK) pada PT. Pelindo I (persero).
Untuk itu, General Manager Cabang Pelabuhan Dumai (Tersangka ZB) melakukan kontrak dengan Kepala Unit Galangan Kapal (UGK) PT. Pelindo I Medan (Tersangka Hartono) untuk pekerjaan perbaikan/pergantian (general overhaul) mesin induk kanan Kapal Tunda Bayu II.
Namun, Tersangka H tidak melaksanakan pekerjaan tersebut, melainkan menyerahkannya kepada PT. Citra Pola Niaga Nusantara. Celakanya, spesifikasi mesin yang disematkan pada kapal tunda itu tidak sesuai dengan spesifikasi, tetapi pembayaran uang muka tetap dilakukan.
“Terdapat kerugian negera sebesar Rp1,7 miliar mengingat hingga saat ini, mesin penganti yang tidak sesuai spesifikasi itu tidak dapat dimanfaatkan untuk perbaikan/pergantian (General Overhaul) mesin induk kanan Kapal Tunda Bayu II,” kata Tony. (suara karya/lasman simanjuntak)
Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana, di Jakarta, Kamis (9/4/2015).
Penahanan tersebut akan berlangsung selama 20 hari sejak 9 April 2015. Sebelumnya tersangka menjalani pemeriksaan sejak Kamis (9/4/2015) pagi yang pokoknya mengenai kronologis pelaksanaan perbaikan atau pergantian mesin induk kanan Kapal Tunda Bayu II.
Kronologi itu diterimanya dari General Manager PT Pelindo I Cabang Dumai melalui sebuah kontrak perjanjian. Pekerjaan itu kemudian disubkontrakkan kepada PT Citra Pola Niaga Nusantara dan terjadi pembayaran uang muka sebesar 30 persen dari nilai kontrak.
“Padahal, mesin pengganti tidak sesuai spesifikasi dan tidak dapat dimanfaatkan,” kata Tony.
Sementara itu, ZB (General Manajer PT Pelindo I Cabang Dumai) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, tidak memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Alasannya, sedang mengikuti kegiatan dinas dan meminta penjadwalan ulang.
Kapuspenkum menyebutkan penetapan keduanya sebagai tersangka diawali dengan kegiatan pengoptimalan pengusahaan Unit Galangan Kapal (UGK) pada PT. Pelindo I (persero).
Untuk itu, General Manager Cabang Pelabuhan Dumai (Tersangka ZB) melakukan kontrak dengan Kepala Unit Galangan Kapal (UGK) PT. Pelindo I Medan (Tersangka Hartono) untuk pekerjaan perbaikan/pergantian (general overhaul) mesin induk kanan Kapal Tunda Bayu II.
Namun, Tersangka H tidak melaksanakan pekerjaan tersebut, melainkan menyerahkannya kepada PT. Citra Pola Niaga Nusantara. Celakanya, spesifikasi mesin yang disematkan pada kapal tunda itu tidak sesuai dengan spesifikasi, tetapi pembayaran uang muka tetap dilakukan.
“Terdapat kerugian negera sebesar Rp1,7 miliar mengingat hingga saat ini, mesin penganti yang tidak sesuai spesifikasi itu tidak dapat dimanfaatkan untuk perbaikan/pergantian (General Overhaul) mesin induk kanan Kapal Tunda Bayu II,” kata Tony. (suara karya/lasman simanjuntak)