Korupsi Galangan Kapal, Kejagung Tahan Pejabat Pelindo I -->

Iklan Semua Halaman

Korupsi Galangan Kapal, Kejagung Tahan Pejabat Pelindo I

Pulo Lasman Simanjuntak
10 April 2015
Jakarta,eMaritim.Com,- Pe­nyi­dik Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Unit Galangan Kapal (UGK) PT Pelindo I Medan, H, tersangka kasus dugaan korupsi perbaikan docking Kapal Tunda Bayu II. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Pene­rangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spon­ta­na,  di Jakarta, Kamis (9/4/2015).

Penahanan tersebut akan ber­langsung selama 20 hari se­jak 9 April 2015. Sebelumnya ter­sangka menjalani pemeriksaan sejak Kamis (9/4/2015) pagi yang pokoknya mengenai kronologis pelaksanaan perbaikan atau pergantian mesin induk kanan Ka­pal Tunda Bayu II.

Kronologi itu diterimanya dari General Manager PT Pelindo I Cabang Dumai me­lalui sebuah kontrak perjanjian. Pekerjaan itu kemudian disubkontrakkan kepada PT Citra Pola Niaga Nusantara dan terjadi pembayaran uang muka sebesar 30 persen dari nilai kontrak.

“Padahal, mesin pengganti tidak sesuai spesifikasi dan tidak dapat dimanfaatkan,” kata Tony.

Sementara itu, ZB (General Ma­najer PT Pelindo I Cabang Du­mai) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, tidak memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani peme­rik­saan. Alasannya, sedang meng­ikuti kegiatan dinas dan meminta penjadwalan ulang.

Kapuspenkum menyebutkan penetapan keduanya sebagai tersangka diawali dengan kegiatan pengoptimalan pengusahaan Unit Galangan Kapal (UGK) pada PT. Pelindo I (persero).

 Untuk itu, Ge­neral Manager Cabang Pela­buh­an Dumai (Tersangka ZB) me­la­kukan kontrak dengan Ke­pala Unit Galangan Kapal (UGK) PT. Pelindo I Medan (Tersangka Hartono) untuk pekerjaan perbaikan/pergantian (general overhaul) mesin induk kanan Kapal Tunda Bayu II.

Namun, Tersangka H tidak melaksanakan pekerjaan tersebut, melainkan menyerahkannya kepada PT. Citra Pola Niaga Nu­san­tara. Celakanya, spesifikasi me­sin yang disematkan pada ka­pal tunda itu tidak sesuai de­ngan spesifikasi, tetapi pemba­yar­an uang muka tetap dila­ku­kan.

“Terdapat kerugian negera se­be­sar Rp1,7 miliar mengingat hing­ga saat ini, mesin penganti yang tidak sesuai spesifikasi itu tidak dapat dimanfaatkan untuk perbaikan/pergantian (General Over­haul) mesin induk kanan Ka­pal Tunda Bayu II,” kata Tony. (suara karya/lasman simanjuntak)