Capt.Bobby R Mamahit : Operator Pelabuhan Diharap Bisa Pangkas Waktu Bongkar Muat Barang -->

Iklan Semua Halaman

Capt.Bobby R Mamahit : Operator Pelabuhan Diharap Bisa Pangkas Waktu Bongkar Muat Barang

Pulo Lasman Simanjuntak
24 April 2015
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, Capt.Bobby R Mamahit 

Jakarta ,eMaritim.Com,- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempertegas peran Otoritas Pelabuhan (OP) dengan menunjuk OP sebagai koordinator kegiatan pemerintahan dan pengusahaan di pelabuhan yang bersifat komersial. Langkah tersebut ditempuh sebagai salah satu upaya pemerintah dalam memangkas masa sandar (dwelling time) dan menerapkan penggunaan rupiah dalam setiap transaksi kepelabuhanan di dalam negeri.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Bobby R Mamahit menyatakan, penegasan peran OP tersebut sudah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 199/2015 yang ditetapkan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pada 6 April 2015.

“Ini sebenarnya sudah disebutkan pada sejumlah aturan terdahulu. Tetapi dengan adanya keputusan menteri yang baru, maka peran OP di pelabuhan semakin dipertegas. Tujuannya antara lain, ya itu untuk memangkas dwelling time,” kata Bobby di Jakarta, Kamis (23/4/2015) seperti dikutip dari beritasatu.com, Jumat (24/4/2015).

Sebagai koordinator, menurut Bobby, OP bisa bekerja sama lebih intens dengan sejumlah instansi pemerintahan yang ada di pelabuhan, sehingga cita-cita Presiden Joko Widodo untuk memangkas waktu bongkar muat barang menjadi 4,7 hari bisa terwujud.

Karena itu, Bobby melanjutkan, keputusan menteri ini juga disampaikan kepada sejumlah pihak, antara lain Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Menteri Keuangan, Direktur Jederal Bea dan Cukai, dan Direktur Jenderal Imigrasi. “Fungsi koordinator bertujuan juga sebagai penjamin kelancaran lalu lintas kapal, arus kapal, dan naik turun penumpang di pelabuhan,” tambahnya Bobby.

Dengan adanya keputusan menteri ini, lanjut dia, dalam melaksanakan fungsi koordinator, OP bertanggung jawab langsung kepada Menteri perhubungan. Sementara itu, direktur jenderal perhubungan laut melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan menteri ini.

“Ya, OP juga nantinya bisa menjatuhkan sanksi langsung, apabila operator pelabuhan tidak mengoperasikan pelabuhan sesuai dengan perjanjian ataupun undang-undang yang ada. Termasuk penggunaan rupiah dalam setiap transaksi kepelabuhanan dalam negeri,” terang dia.(juntak/siman)
sumber foto : batampos.co.id