Jakarta,eMaritim.Com,- Pemerintah telah resmi menyerahkan pengelolaan Blok Mahakam ke PT Pertamina (Persero). Pihak Pertamina mengaku baru saja menerima surat penunjukan pengelolaan Blok Mahakam dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Direktur Utama Pertamina Dwi
Soetjipto mengatakan pihaknya menerima surat penunjukan tersebut pada Selasa
kemarin (14/4/2015). Dalam surat tersebut dinyatakan Pertamina akan menjadi operator
setelah kontrak dengan Total E&P Indonesie
"Informasi dari kawan-kawan
(Kementerian ESDM) sudah diberikan. Pertamina diberi tugas sebagai operator
paska 2017," kata dia di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/4/2015), seperti dikutip
dari katadata.co.id.
Meski sudah mendapat kepastian
pengelolaan, Dwi mengaku belum mengetahui berapa besar saham yang akan didapat
Pertamina di Blok Mahakam.
Menurut dia, dalam surat penunjukan tersebut tidak
dijelaskan mengenai persentase saham yang diberikan kepada Pertamina.
Surat ini hanya menyebutkan
Pertamina boleh menggandeng mitra untuk pengelolaan blok migas tersebut. Mitra
ini bisa siapa saja, termasuk operator lama yakni Total dan Inpex Corporation.
Pertamina juga belum memutuskan
siapa mitra yang akan diajak dalam pengelolaan blok tersebut. Menurut Dwi,
keputusan pemerintah ini semata-mata untuk menjaga keberlanjutan produksi Blok
Mahakam setelah kontrak berakhir pada 2017.
Untuk menjaga keberlangsungan
produksi saat peralihan pengelolaan, Pertamina mengusulkan adanya masa transisi
sebelum kontrak Blok Mahakam dengan Total dan Inpex berakhir. Namun, pembahasan
mengenai masa transisi .
Pihak Pertamina mengaku belum
melakukan pertemuan lanjutan dengan Total dan Inpex, sejak pertemuan 27 Maret
2015 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Total dan Inpex
tidak sepakat dengan masa transisi yang dilakukan sebelum kontrak berakhir.
Dalam kontrak Blok Mahakam, tidak
ada klausul yang menyatakan perihal masa transisi tersebut. Namun, Pertamina
tetap yakin pihaknya bisa melakukan masa transisi.
Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam
mengatakan pihaknya tidak bisa memaksakan Total untuk melakukan masa transisi.
Klausul mengenai masa transisi ini tidak ada dalam kontrak Total E&P
Indonesia dan Inpex Corporation dengan pemerintah.
"Belum ada kesepakatan. Itu
enggak ada dikontrak," kata dia.
(siman/juntak/pulo)
(siman/juntak/pulo)