Presiden KPI Capten.Hasudungan Tambunan Minta Penempatan Pelaut ke Luar Negeri Lewat Satu Pintu -->

Iklan Semua Halaman

Presiden KPI Capten.Hasudungan Tambunan Minta Penempatan Pelaut ke Luar Negeri Lewat Satu Pintu

Pulo Lasman Simanjuntak
04 April 2015
Jakarta,eMaritim.Com,- Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) mendesak pemerintah untuk menertibkan dan menegakkan aturan dalam proses penempatan pelaut ke luar negeri. Langkah ini juga harus dibarengi dengan tindakan tegas terhadap manning agent atau perusahaan pengawakan kapal yang melakukan pelanggaran.

"Sikap tegas ini diperlukan mengingat banyak pelaut yang bekerja di kapal-kapal asing tidak mendapat perlindungan yang memadai, termasuk 21 pelaut Indonesia di kapal ikan Taiwan yang hilang di Samudera Atlantik belum lama ini," kata Presiden KPI, Capten Hasudungan Tambunan seusai menandatangani kerjasama KPI dengan Federasi Serikat Pekerja Pelaut Korea atau FKSU (Federation of Korean Seafarers Union) di Jakarta, belum lama ini seperti dikutip dari beritasatu.com.

Hasudungan mengatakan, tidak memadainya perlindungan bagi pelaut itu akibat mereka dikirim oleh perusahaan yang mendapat rekomendasi dari instansi tertentu tanpa memperhatikan standar persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Akibatnya, jika pelaut menghadapi masalah di luar negeri akan sangat sulit untuk mengatasinya.

"Kasus yang seperti ini banyak menimpa pelaut yang bekerja di kapal-kapal perikanan berbendera asing," ujarnya.

Untuk menghindari penyimpangan dan mematuhi peraturan yang ditetapkan, kata Hasudungan, proses penempatan pelaut ke luar negeri perlu dilakukan melalui satu pintu. Untuk mewujudkan hal ini, semua instansi terkait harus menyamakan persepsi dan membuang sikap ego sektoral yang selama ini sering dikedepankan.

"Sikap buruk itu harus dibuang. Semua instansi perlu mengubah orientasi dengan mengedepankan kepentingan Merah Putih,” tegasnya.

Menurut Hasudungan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal, perlu ditaati oleh semua pihak karena sudah mencakup semua aspek perlindungan pelaut.

Terkait soal ini, ia berpendapat, Kementerian Perhubungan, Ketenagakerjaan, Kelautan dan Perikanan, Kementerian Luar Negeri, serta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), perlu merumuskan bersama sistem satu pintu dalam proses penempatan pelaut ke luar negeri.

Selain menetapkan leading sector dalam pelaksanaan sistem tersebut, semua instansi tak perlu mengeluarkan kebijakan lain yang bertentangan dengan Permenhub Nomor 84 Tahun 2013 maupun ketentuan internasional yang tercantum dalam MLC (Konvensi Pekerja Maritim). Sehingga perusahaan yang merekrut pelaut dipastikan tidak melanggar persyaratan yang ditetapkan.(pulo lasman simanjuntak)