Protes Menhub Kapal Barang di Selat Bali Mogok Layani Penyeberangan -->

Iklan Semua Halaman

Protes Menhub Kapal Barang di Selat Bali Mogok Layani Penyeberangan

Pulo Lasman Simanjuntak
10 April 2015

Selat Bali, eMaritim.Com,- Pengusaha kapal barang atau LCT yang beroperasi di Selat Bali, mogok melayani penyeberangan, karena ke­beratan terhadap peraturan Kementerian Perhubungan, yang melarang kapal jenis ini mengangkut penum­pang.
 
“Aksi mogok dilakukan di Pelabuhan Ketapang, Ka­bupaten Banyuwangi Jawa Timur, mulai pukul 10.00 WITA,” kata Manajer Ope­ra­sional PT ASDP Indonesia Ferry Gilimanuk, Kabupaten Jembrana Wahyudi Su­sian­to, saat dihubungi Selasa pe­tang.

Ia mengatakan, otoritas pelabuhan berusaha mengatasi aksi mogok ini, dengan mengajak pengusaha kapal barang untuk bertemu dan mu­syawarah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengusaha kapal barang kecewa dengan Keputusan Direktorat Jen­deral Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan No:885/AP.005/DLJD/2015, yang melarang kapal ba­rang mengangkut penum­pang, termasuk sopir serta kernet truk.

Sebanyak sembilan pe­rusahaan yang tergabung da­lam Gabungan Peru­sa­ha­an Nasional Angkutan Su­ngai, Danau Dan Penye­berangan, menghentikan pe­layanan 14 kapal yang ber­operasi di Selat Bali.
“Sebelum melakukan mo­gok, gabungan perusaha­an tersebut sudah bersurat ke Polres Banyuwangi dan Jembrana terkait pengamanan. Meskipun mogok dilakukan di Pelabuhan Ke­ta­pang, penjagaan di Pe­labuhan Gilimanuk juga di­la­kukan polisi,” kata Wah­yudi.

Gabungan pengusaha kapal itu juga bersurat ke PT ASDP Indonesia Ferry memberitahukan, mogok tersebut mereka lakukan hingga batas waktu yang tidak di­tentukan, menunggu perubahan peraturan Kemen­te­rian Perhubungan tersebut.

“Larangan untuk meng­angkut penumpang bagi kapal LCT sebenarnya baru dimulai bulan Mei 2015, tapi mereka sudah melakukan protes dari sekarang. Me­re­ka menuntut, aturan tersebut diberlakukan tahun 2017,” ujarnya.

Untuk mengatasi pe­numpukan kendaraan, khu­susnya jenis truk, ia mengaku, mengerahkan armada kapal penumpang atau KMP untuk mengangkutnya.

Tiga kapal penumpang yang mampu mengangkut truk dengan berat 20 ton ke atas, khusus diarahkan un­tuk mengangkut kendaraan tersebut, sementara truk dengan berat dibawah itu dilayani KMP lainnya.

Dengan cara ini, ia me­ngatakan, arus penyebera­ngan di Pelabuhan Gili­ma­nuk masih lancar, namun pi­haknya masih menunggu hingga malam hari, dimana arus kedatangan truk mencapai puncaknya. (siman/juntak/lasman)