Jakarta,eMaritim.Com,- Tim Reformasi Tata Kelola
Migas (TRTKM) merekomendasikan agar wilayah kerja (WK) yang akan habis masa
kontraknya seperti Blok Mahakam melalui proses transisi mencontoh peralihan dari
BP Oil kepada Pertamina ONWJ.
Anggota TRTKM Agung Wicaksono mengatakan, cara itu
perlu dicontoh karena menunjukkan proses peralihan tanpa mengurangi proses
produksi migas dan sumber daya manusia yang ada.
"Pertamina sudah
menunjukkan kemampuannya di Pertamina Hulu ONWJ," ujarnya di kantor TRTKM
Jalan Plaju, Menteng, Rabu (01/04/2015) seperti dikutip dari www.migasreview.com, Jumat pagi (3/4/2015).
TRTKM juga mendorong agar Pertamina diprioritaskan
untuk mengelola WK yang akan habis masa kontraknya dan itu diatur dalam UU
Migas yang baru.
"Peralihan kontrak migas perlu diarahkan untuk didorong
dalam peningkatan peran Pertamina tanpa mengorbankan profesionalisme usaha hulu
migas," ujarnya.
TRTKM juga memberikan rekomendasi lainnya dalam
pengelolaan blok migas yang akan habis masa kontraknya, seperti 17 WK di masa
pemerintahan Jokowi Kalla.
Rekomendasi tersebut antara lain:
1.
Pertamina diberi waktu 2 tahun untuk
masuk sebelum kontrak WK habis agar masa transisi berjalan lancar.
2.
Jika Pertamina membutuhkan kontraktor existing, BUMN migas ini bisa
menggandengnya demi mempertahankan produksi.
Anggota TRTKM lainnya Djoko Siswanto mengatakan, dalam
peralihan pengelolaan Blok Mahakam, sumber daya manusia diberi pilihan untuk
bekerja di Pertamina atau di perusahaan sebelumnya.
"Gaji karyawan yang
beralih ke Pertamina tetap sama di perusahaan sebelumnya, Ini yang dilakukan di
ONWJ," ucapnya. (pulo lasman simanjuntak)