Jakarta,eMaritim.Com,- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sampai dengan tanggal 26 Mei 2015, telah menyelesaikan Berita Acara Serah Terima Operasional (BASTO) hasil pekerjaan di lingkungan Kemenhub sebanyak 15.237 paket pekerjaan dari total 15.384 paket pekerjaan atau mencapai 99 persen. Sedangkan, sisanya sebanyak 147 paket pekerjaan belum ada berita acara serah terima operasinya.
Dari jumlah total paket pekerjaan yang telah di BASTO
tersebut, terdiri dari 14.139 paket pekerjaan dibawah Rp.20 Miliar dan 1098
paket pekerjaan diatas Rp.20 Miliar. Sementara, paket pekerjaan yang belum di
BASTO-kan terdiri dari 131 paket pekerjaan di bawah Rp.20 Miliar dan 16 paket
diatas Rp.20 Miliar.
Beberapa permasalahan yang mengakibatkan belum ada berita
acara serah terima operasi sejumlah paket pekerjaan, diantaranya: dokumen
sumber yang belum diketemukan sehingga nilai kegiatan belum dapat diyakini,
belum adanya penanggung jawab (pejabat definitif) yang mengelola hasil
pekerjaan tersebut, dan belum dikirimkannya update data BASTO oleh Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA) dan Kuasa Pengguna Barang (KPB).
Sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan no. SE 10 Tahun
2015 tentang Berita Acara Serah Terima Operasional (BASTO), diinstruksikan
bahwa dalam rangka tertib administrasi Pelaksanaan dan Pengelolaan Barang Milik
Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan, maka perlu dilaksanakan Serah
Terima Operasional Hasil Pekerjaan yang merupakan bentuk pertanggungjawaban
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kuasa Pengguna Barang (KPB) kepada Menteri
Perhubungan selaku Pengguna Anggaran (PA)/ Pengguna Barang (PB) terhadap hasil
pekerjaan yang dibiayai dengan dana APBN dan/atau PHLN yang secara fisik telah
selesai 100% dan dimanfaatkan.
Dari serah terima tersebut, selanjutnya diserahterimakan
kepada Unit Kerja yang akan mengoperasikan serta dituangkan dalam Berita Acara
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 83 Tahun 2014
tentang Petunjuk Pelaksanaan Serah Terima Operasioanal Hasil Pekerjaan di
Lingkungan Kementerian Perhubungan.
Serah Terima Operasional wajib dilakukan sebagai dasar
pengajuan biaya operasional dan pemeliharaan terhadap hasil pekerjaan tersebut
serta sebagai dasar pencatatan akuntansi barang dengan objek penerima hasil
pekerjaan diantaranya yaitu: Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan
Kementerian Perhubungan, Kementerian/
Lembaga lain, Pemerintah Daerah Kota/
Kabupaten/ Provinsi, Badan Usaha Milik Negara, dan Organisasi/ Masyarakat
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun berjalan wajib
mengusulkan serah terima operasional yang belum dilakukan sebelumnya. Dengan
demikian maka semua proyek yang belum dilaksanakan BASTO harus selesai
diserahterimakan secara operasional paling lambat tanggal 30 April 2015.
Apabila serah terima dimaksud tidak selesai
pada waktu yang telah ditentukan, maka kepada KPA dan PPK dikenakan sanksi yang
tegas berupa sanksi kepegawaian yang tegas yang selanjutnya akan diproses
secara hokum oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Demikian siaran pers yang disampaikan oleh J.A.Barata, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan kepada redaksi eMaritim.Com di Jakarta, Kamis (28/5/2015). (pulo lasman simanjuntak)