99 % Paket Pekerjaan di Kemenhub Telah di Serahterima Operasikan -->

Iklan Semua Halaman

99 % Paket Pekerjaan di Kemenhub Telah di Serahterima Operasikan

Pulo Lasman Simanjuntak
28 Mei 2015

Jakarta,eMaritim.Com,- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sampai dengan tanggal 26 Mei 2015, telah menyelesaikan Berita Acara Serah Terima Operasional (BASTO) hasil pekerjaan di lingkungan Kemenhub sebanyak 15.237 paket pekerjaan dari total 15.384 paket pekerjaan atau mencapai 99 persen. Sedangkan, sisanya sebanyak 147 paket pekerjaan belum ada berita acara serah terima operasinya.

Dari jumlah total paket pekerjaan yang telah di BASTO tersebut, terdiri dari 14.139 paket pekerjaan dibawah Rp.20 Miliar dan 1098 paket pekerjaan diatas Rp.20 Miliar. Sementara, paket pekerjaan yang belum di BASTO-kan terdiri dari 131 paket pekerjaan di bawah Rp.20 Miliar dan 16 paket diatas Rp.20 Miliar.

Beberapa permasalahan yang mengakibatkan belum ada berita acara serah terima operasi sejumlah paket pekerjaan, diantaranya: dokumen sumber yang belum diketemukan sehingga nilai kegiatan belum dapat diyakini, belum adanya penanggung jawab (pejabat definitif) yang mengelola hasil pekerjaan tersebut, dan belum dikirimkannya update data BASTO oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kuasa Pengguna Barang (KPB).

Sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan no. SE 10 Tahun 2015 tentang Berita Acara Serah Terima Operasional (BASTO), diinstruksikan bahwa dalam rangka tertib administrasi Pelaksanaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan, maka perlu dilaksanakan Serah Terima Operasional Hasil Pekerjaan yang merupakan bentuk pertanggungjawaban Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kuasa Pengguna Barang (KPB) kepada Menteri Perhubungan selaku Pengguna Anggaran (PA)/ Pengguna Barang (PB) terhadap hasil pekerjaan yang dibiayai dengan dana APBN dan/atau PHLN yang secara fisik telah selesai 100% dan dimanfaatkan.

Dari serah terima tersebut, selanjutnya diserahterimakan kepada Unit Kerja yang akan mengoperasikan serta dituangkan dalam Berita Acara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 83 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Serah Terima Operasioanal Hasil Pekerjaan di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Serah Terima Operasional wajib dilakukan sebagai dasar pengajuan biaya operasional dan pemeliharaan terhadap hasil pekerjaan tersebut serta sebagai dasar pencatatan akuntansi barang dengan objek penerima hasil pekerjaan diantaranya yaitu: Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Kementerian Perhubungan,            Kementerian/ Lembaga lain,    Pemerintah Daerah Kota/ Kabupaten/ Provinsi, Badan Usaha Milik Negara, dan      Organisasi/ Masyarakat
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun berjalan wajib mengusulkan serah terima operasional yang belum dilakukan sebelumnya. Dengan demikian maka semua proyek yang belum dilaksanakan BASTO harus selesai diserahterimakan secara operasional paling lambat tanggal 30 April 2015.

Apabila serah terima dimaksud tidak selesai pada waktu yang telah ditentukan, maka kepada KPA dan PPK dikenakan sanksi yang tegas berupa sanksi kepegawaian yang tegas yang selanjutnya akan diproses secara hokum oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Demikian siaran pers yang disampaikan oleh J.A.Barata, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan kepada redaksi eMaritim.Com di Jakarta, Kamis (28/5/2015). (pulo lasman simanjuntak)