Kebutuhan Pandu Disesuaikan dengan Jumlah Aktifitas atau Pergerakan Kapal di Pelabuhan -->

Iklan Semua Halaman

Kebutuhan Pandu Disesuaikan dengan Jumlah Aktifitas atau Pergerakan Kapal di Pelabuhan

Pulo Lasman Simanjuntak
08 Mei 2015
Jakarta,eMaritim.Com,- Kebutuhan Pandu di pelabuhan, disesuaikan dengan jumlah aktifitas atau pergerakan kapal di suatu pelabuhan. Saat ini, dari pelabuhan di seluruh Indonesia, baru 106 perairan yang wajib pandu.

Kepala Sub Direktorat Pemanduan dan Penundaan Kapal Dit Pelpeng, Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Ferry Akbar mengemukakan,selain aktifitas, kesulitan berlayar juga menjadi dasar dibutuhkannya pandu sebelum kapal bersandar.

"Dasarnya ada pada resolusi IMO 1960," kata Ferry usai Pelantikan 47 Perwira Pandu II di Jakarta, Kamis (7/5/2015) seperti dikutip dari www.dephub.go.id, Jumat sore (8/5/2015).

Dari 106 pelabuhan, salah satunya adalah Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang tersibuk yakni mencapai 150 pergerakan setiap harinya. Bila tidak dipandu pada saat kapal baru tiba di perairan pelabuhan, maka bisa membuat kepadatan dan mengancam keselamatan.

"Tugas Perwira Pandu, memandu kapal yang tiba hingga bersandar dengan selamat," ungkap Ferry.

Sebelum menjadi Perwira Pandu, lanjut Ferry, maka pelaut yang memiliki dasar ilmu nautika, harus mengikuti pelatihan berupa diklat yang diselenggarakan oleh regulator.

"Jumlah peserta tidak terbatas, sesuai dengan yang diajukan operator," ujar Ferry.

Dalam diklat tersebut, menurut Ferry, peserta akan lebih banyak melakukan praktik di lapangan dan simulasi, dibandingkan teorinya. Dengan harapan, usai mengikuti diklat, bisa memberikan pelayanan dengan lebih trampil dan lebih baik lagi, dan mengutamakan keselamatan pelayaran. (pulo lasman simanjuntak)