Kemenhub Keluarkan Maklumat Pelayaran, Peraturan Pungutan PNBP Bongkar Muat Barang Harus Direvisi -->

Iklan Semua Halaman

Kemenhub Keluarkan Maklumat Pelayaran, Peraturan Pungutan PNBP Bongkar Muat Barang Harus Direvisi

Pulo Lasman Simanjuntak
01 Mei 2015
Jakarta,eMaritim.Com,-Kementerian Perhubungan akhirnya mengeluarkan Maklumat Pelayaran (Mapel) yang memberlakukan pungutan PNBP terhadap pengawasan barang berbahaya, termasuk bahan bakar minyak (BBM), bahan kimia dan sejenisnya dalam bentuk curah hanya dikenakan Rp10 per ton per muatan.
Sedangkan, pengawasan bongkar muat pengangkutan BBM dikenakan PNBP sebesar Rp50 ribu per kapal.

Hal itu tertuang dalam Maklumat  Pelayaran (Mapel) Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, Bobby R Mamahit tertanggal 2 April 2015 yang ditujukan kepada seluruh Kantor Syahbandar, Otoritas Pelabuhan dan Kantor Syahbandan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di seluruh Pelabuhan Indonesia itu.

Mapel itu sebagai petunjuk sementara di lapangan agar penarikan PNBP dilingkungan Kemenhub dapat berjalan dengan tertib sambil menunggu aturan teknis (Permenhub)-nya usai diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2015 tentang jenis dan tarif atas pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Perhubungan.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria mengatakan bahwa peraturan pemerintah (PP) itu tetap harus direvisi. Menurut Sofyano, PNBP ditetapkan oleh PP yang ditandatangani presiden maka penundaan atau revisi harus ditetapkan dalam PP yang juga demi hukum harus ditandatangani presiden.

"Maklumat sifatnya pemberitahuan internal ke internal Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) dan tidak punya kekuatan hukum," tutur Sofyano yang juga pengamat kebijakan energi, itu kepada VIVA.co.id, belum lama ini.

Selain itu, dia menjelaskan, dengan diterbitkannya maklumat tersebut  sudah dapat dinyatakan bertentangan dengan kewenangan presiden sebagai pemegang kekuasan negara yang oleh Undang-Undang (UU) diberi kewenangan membuat dan menetapkan PP.

"Mengingat tarif PNBP pada Kementerian Perhubungan sudah ditetapkan oleh presiden maka menteri, apalagi dirjen tidak berwenang mengubah itu," tambahnya.(juntak/siman)