Empat Resep Mendag Atasi Masalah Dwelling Time -->

Iklan Semua Halaman

Empat Resep Mendag Atasi Masalah Dwelling Time

Pulo Lasman Simanjuntak
22 Juni 2015
Surabaya , eMaritim.Com,Menteri Perdagangan Rahmat Gobel, Sabtu (20/6/2015) melakukan kunjungan ke Terminal Petikemas Surabaya. Terminal petikemas tersebut merupakan salah satu terminal petikemas di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Kedatangan Menteri Perdagangan ke Pelabuhan Tanjung Perak dalam rangkaian memantau stok dan kelancaran logistik kebutuhan pokok selama bulan Ramadhan di Surabaya.
 
Dalam kunjungan itu, Rahmat didampingi Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Direktur Utama PT Pelindo III Djarwo Surjanto dan Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak Wahyu Hidayat, General Manajer Pelabuhan Tanjung Perak Eko Harijadi Budijanto dan  Direktur Utama PT TPS Dothy.
Turut hadir pula dalam kesempatan tersebut dari jajaran Kantor Bea dan Cukai Tanjung Perak, Kepolisian dan asosiasi importir Jawa Timur.

Dalam kunjungan ke Pelabuhan Tanjung Perak, Rahmat bertemu dan melakukan dialog dengan para pihak (stakeholder) agar permasalahan dwelling time di Pelabuhan bisa segera diatasi.

Dalam kesempatan diskusi, Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak Wahyu Hidayat mengatakan bahwa Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya memiliki banyak kelebihan dibandingkan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.

Diantaranya pemeriksaan oleh karantina dilakukan di luar Terminal sehingga tidak menyebabkan terjadinya hambatan lamanya barang keluar dari Pelabuhan. Terminal Petikemas di Pelabuhan Tanjung Perak juga masih memiliki Yard Ocupancy Ratio (YOR) sekitar 52%, sedangkan standartnya adalah 60%, artinya secara kapasitas masih sangat memadai.

“Demikian halnya dengan akses jalan yang relatif lebih lancar dan tidak terjadi kemacetan ini juga menjadi salah satu faktor Dwelling time di Pelabuhan Tanjung Perak lebih kecil dibandingkan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta”, Ujar Wahyu.

Wahyu juga mengusulkan agar waktu free penumpukan petikemas selama tiga hari di lokasi Terminal bisa dikurangi hingga hanya dua hari saja sehingga bisa memaksa pemilik barang untuk bisa segera mengeluarkan barang dari Pelabuhan.

Senada dengan Otpel, Direktur Utama PT Pelindo III Djarwo Surjanto mengatakan potensi Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya semakin bagus sejak selesainya revitalisasi alur pelayaran barat surabaya (APBS) yang kedalamannya semula hanya -9,5mLWS kini sudah memliki kedalaman -13mLWS.

“Beberapa principle pelayaran sudah mulai merencanakan untuk menggunakan kapal-kapal dengan kapasitas yang lebih besar untuk membawa barang masuk ke Pelabuhan Tanjung Perak”, kata Djarwo.

Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Perak menjelaskan bahwa prosentase pemeriksaan barang oleh Bea dan Cukai di Pelabuhan Tanjung Perak terdiri dari 91% merupakan jalur hijau sedangkan sisanya 9% merupakan jalur merah. Jalur merah ini yang memerlukan pemeriksaan fisik (behandle), sedangkan barang yang masuk kategori jalur hijau lebih cepat proses pengeluarannya. Pihak Bea Cukaihanya memerlukan waktu 0,6 hari untuk melakukan pemeriksaan.

Menteri Perdagangan Rahmat Gobel mengatakan bahwa empat poin utama yang perlu diperhatikan dan dilakukan untuk mengurangi dwelling time (waktu tunggu keluar barang dari pelabuhan).
Pertama, barang yang telah masuk di Pelabuhan  harus segera dikeluarkan sehingga tidak menjadi beban dwelling time.

Kedua, memfungsikan terminal petikemas di Pelabuhan hanya sebagai tempat bongkar muat bukan untuk tempat penimbunan.

Ketiga, terhadap barang-barang yang masih menunggu proses perijinan dari kepabeanan, perindustrian, karantina pertanian, BP POM, dll menjadi tanggung jawab pihak Bea Cukai dan otoritas pelabuhan.

Keempat, barang impor yang belum memiliki ijin tidak boleh dibongkar di Pelabuhan.  Caranya setiap eksportir wajib menyertakan ijin pengiriman barang, yang belum mengurus ijin maka dilarang untuk masuk dan dibongkar di Pelabuhan sehingga tidak menyebabkan terjadinya penupukan barang di Pelabuhan.

“Selama ini importir baru mengurus dokumen ketika barang telah tiba di Pelabuhan, inilah yang menyebabkan terjadi lamanya barang menumpuk di Pelabuhan” Ujar Rahmat.

Banyak importir yang belum mengetahui tentang tata cara pelaksanaan impor barang, padahal proses perijinan di Kementrian Perindustrian sudah menerapkan online system sehingga prosesnya sangat cepat. “Untuk itu Kementrian Perindustrian dalam waktu dekat akan mempublikasikan tata cara import barangyang efektif” Kata Rahmat.

Dengan penerapan empat poin tersebut, diharapkan di Pelabuhan sudah tidak ada lagi penumpukan barang yang disinyalir menjadi salah satu penyebab tidak efisiennya sistem logistik di Indonesia, karena pendistribusian barang terhambat karena lamanya barangtertahan di Pelabuhan.

Mengakhiri kunjungannya Mendag juga meminta kepada pelaku di Pelabuhan agar memberikan prioritas dalam pengiriman bahan kebutuhan pokok ke beberapa daerah dapat dipercepat, mengingat peran penting Pelabuhan Tanjung Perak yang tidak hanya sebagai penyangga untuk Kawasan Timur Indonesia namun juga untuk Kawasan Tengah Indonesia.(siman/juntak)
sumber berita dan foto : www.pelindo.co.id