Surabaya , eMaritim.Com,Menteri Perdagangan Rahmat Gobel,
Sabtu (20/6/2015) melakukan kunjungan ke Terminal Petikemas Surabaya.
Terminal petikemas tersebut merupakan salah satu terminal petikemas di
Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Kedatangan Menteri Perdagangan ke
Pelabuhan Tanjung Perak dalam rangkaian memantau stok dan kelancaran
logistik kebutuhan pokok selama bulan Ramadhan di Surabaya.
Dalam kunjungan itu, Rahmat didampingi Gubernur Jawa Timur Soekarwo,
Direktur Utama PT Pelindo III Djarwo Surjanto dan Kepala Otoritas
Pelabuhan Tanjung Perak Wahyu Hidayat, General Manajer Pelabuhan Tanjung
Perak Eko Harijadi Budijanto dan Direktur Utama PT TPS Dothy.
Turut hadir pula dalam kesempatan tersebut dari jajaran Kantor Bea dan
Cukai Tanjung Perak, Kepolisian dan asosiasi importir Jawa Timur.
Dalam kunjungan ke Pelabuhan Tanjung Perak, Rahmat bertemu dan
melakukan dialog dengan para pihak (stakeholder) agar permasalahan
dwelling time di Pelabuhan bisa segera diatasi.
Dalam kesempatan diskusi, Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak Wahyu
Hidayat mengatakan bahwa Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya memiliki
banyak kelebihan dibandingkan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.
Diantaranya pemeriksaan oleh karantina dilakukan di luar Terminal
sehingga tidak menyebabkan terjadinya hambatan lamanya barang keluar
dari Pelabuhan. Terminal Petikemas di Pelabuhan Tanjung Perak juga masih
memiliki Yard Ocupancy Ratio (YOR) sekitar 52%, sedangkan standartnya
adalah 60%, artinya secara kapasitas masih sangat memadai.
“Demikian halnya dengan akses jalan yang relatif lebih lancar dan tidak
terjadi kemacetan ini juga menjadi salah satu faktor Dwelling time di
Pelabuhan Tanjung Perak lebih kecil dibandingkan Pelabuhan Tanjung Priok
Jakarta”, Ujar Wahyu.
Wahyu juga mengusulkan agar waktu free penumpukan petikemas selama tiga
hari di lokasi Terminal bisa dikurangi hingga hanya dua hari saja
sehingga bisa memaksa pemilik barang untuk bisa segera mengeluarkan
barang dari Pelabuhan.
Senada dengan Otpel, Direktur Utama PT Pelindo III Djarwo Surjanto
mengatakan potensi Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya semakin bagus sejak
selesainya revitalisasi alur pelayaran barat surabaya (APBS) yang
kedalamannya semula hanya -9,5mLWS kini sudah memliki kedalaman -13mLWS.
“Beberapa principle pelayaran sudah mulai merencanakan untuk
menggunakan kapal-kapal dengan kapasitas yang lebih besar untuk membawa
barang masuk ke Pelabuhan Tanjung Perak”, kata Djarwo.
Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Perak menjelaskan bahwa prosentase
pemeriksaan barang oleh Bea dan Cukai di Pelabuhan Tanjung Perak terdiri
dari 91% merupakan jalur hijau sedangkan sisanya 9% merupakan jalur
merah. Jalur merah ini yang memerlukan pemeriksaan fisik (behandle),
sedangkan barang yang masuk kategori jalur hijau lebih cepat proses
pengeluarannya. Pihak Bea Cukaihanya memerlukan waktu 0,6 hari untuk
melakukan pemeriksaan.
Menteri Perdagangan Rahmat Gobel mengatakan bahwa empat poin utama yang
perlu diperhatikan dan dilakukan untuk mengurangi dwelling time (waktu
tunggu keluar barang dari pelabuhan).
Pertama, barang yang telah masuk di Pelabuhan harus segera dikeluarkan sehingga tidak menjadi beban dwelling time.
Kedua, memfungsikan terminal petikemas di Pelabuhan hanya sebagai tempat bongkar muat bukan untuk tempat penimbunan.
Ketiga, terhadap barang-barang yang masih menunggu proses perijinan
dari kepabeanan, perindustrian, karantina pertanian, BP POM, dll menjadi
tanggung jawab pihak Bea Cukai dan otoritas pelabuhan.
Keempat, barang impor yang belum memiliki ijin tidak boleh dibongkar di
Pelabuhan. Caranya setiap eksportir wajib menyertakan ijin pengiriman
barang, yang belum mengurus ijin maka dilarang untuk masuk dan dibongkar
di Pelabuhan sehingga tidak menyebabkan terjadinya penupukan barang di
Pelabuhan.
“Selama ini importir baru mengurus dokumen ketika barang telah tiba di
Pelabuhan, inilah yang menyebabkan terjadi lamanya barang menumpuk di
Pelabuhan” Ujar Rahmat.
Banyak importir yang belum mengetahui tentang tata cara pelaksanaan
impor barang, padahal proses perijinan di Kementrian Perindustrian sudah
menerapkan online system sehingga prosesnya sangat cepat. “Untuk itu
Kementrian Perindustrian dalam waktu dekat akan mempublikasikan tata
cara import barangyang efektif” Kata Rahmat.
Dengan penerapan empat poin tersebut, diharapkan di Pelabuhan sudah
tidak ada lagi penumpukan barang yang disinyalir menjadi salah satu
penyebab tidak efisiennya sistem logistik di Indonesia, karena
pendistribusian barang terhambat karena lamanya barangtertahan di
Pelabuhan.
Mengakhiri kunjungannya Mendag juga meminta kepada pelaku di Pelabuhan
agar memberikan prioritas dalam pengiriman bahan kebutuhan pokok ke
beberapa daerah dapat dipercepat, mengingat peran penting Pelabuhan
Tanjung Perak yang tidak hanya sebagai penyangga untuk Kawasan Timur
Indonesia namun juga untuk Kawasan Tengah Indonesia.(siman/juntak)
sumber berita dan foto : www.pelindo.co.id